Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Musnahkan BB 6,3 Kilogram Ganja dan 35 Gram Sabu,

Bali Tribune/ MUSNAHKAN - Kejari Buleleng memusnahkan barang bukti dalam beberapa kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.


balitribune.co.id | Singaraja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan barang bukti (BB) dalam beberapa kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Di antaranya BB terkait perkara narkoba yakni ganja seberat 6,3 kilogram dan sabu-sabu seberat 35,1 gram. Pelaksanaan pemusnahan BB tersebut di halaman Kantor Kejari Buleleng, Senin 15 Juli 2024.


Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan mengatakan selaku eksekutor perkara tindak pidana umum pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Dalam pemusnahan BB ada sabu dengan berat bersih 35,1 gram, ganja seberat 6.377 gram.Ada juga barang bukti berupa pakaian, jerigen, handphone, serta obat dan produk kosmetik," terang Edi Irsan Kurniawan.


Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari sejumlah perkara, yakni pencurian (7 perkara), narkotika (22 perkara), penganiayaan (3 perkara), perlindungan anak (3 perkara), migas (2 perkara). Kemudian perkara pembakaran, perjudian, dan UU kesehatan masing-masing satu perkara.


Ia mengatakan,pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. "Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkoba,merupakan penanganan perkara sepanjang bulan Maret sampai dengan Juli 2024. Totalnya 40 perkara yang BBnya dimusnahkan Kejari Buleleng," tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Sempat Terkendala Biaya, Lima Siswa Dapat Dukungan ke Kompetisi Esai Internasional di Malaysia

balitribune.co.id I Negara - Lima siswa SMA Negeri 1 Negara, Jembrana, akhirnya bisa bernapas lega. Sempat terkendala biaya untuk mengikuti International Essay Competition di Malaysia, kelima siswa tersebut kini telah mendapat dukungan dana pendidikan untuk keberangkatannya.

Baca Selengkapnya icon click

Dua Gedung Sekolah Ludes Dilalap Api, Kerugian Capai Rp500 Juta

balitribune.co.id | Amlapura — Warga Banjar Dinas Tegalsari, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, digemparkan oleh kebakaran yang melanda gedung SD Negeri 4 Tianyar Barat pada Sabtu (5/9/2026) malam. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.17 Wita ini menghanguskan dua ruang kelas dan satu bangunan perpustakaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

BULOG Kanwil Bali Turun ke Pasar, Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

balitribune.co.id I Denpasar - Perum BULOG Kantor Wilayah Bali turut melaksanakan monitoring pasar secara serentak sebagai bagian dari langkah konkret dalam memastikan ketersediaan pasokan serta menjaga stabilitas harga beras dan kebutuhan pangan masyarakat di wilayah Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.