Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Ajukan Banding di Kasus Korupsi Beras PDDS

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.
Bali Tribune / Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan.

balitribune.co.id I Tabanan - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan beras Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PDDS).

Upaya banding ini dilakukan lantaran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai majelis hakim tingkat pertama mengabaikan fakta-fakta persidangan serta dokumen barang bukti yang diajukan.

Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, mengungkapkan bahwa memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sekitar dua pekan lalu.

Saat ini, pihak kejaksaan tengah menunggu putusan dari majelis hakim tinggi terkait perkara yang menyeret rekanan penyedia beras hingga mantan pengurus PDDS tersebut. 

“Ya (banding). Sudah dua minggu lalu kami kirimkan memori bandingnya ke PT (Pengadilan Tinggi Denpasar),” ujar Satiawan saat memberikan keterangan di Tabanan, Rabu (29/4/2026).

Tim JPU yang ada di bawah koordinasinya melihat amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan bahwa unsur kerugian negara dalam kasus ini tidak terbukti. 

Hal itulah yang menjadi alasan mendasar bagi tim JPU untuk melakukan upaya hukum lanjutan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum yang ada. “Yang menjadi pertimbangan utama kami dari tim JPU untuk banding adalah amar putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyatakan kerugian negara tidak terbukti,” tegasnya.

Menurutnya, alat bukti dokumen yang telah dihadirkan tim JPU dalam sidang perkara ini diabaikan. Adapun bukti itu antara lain rekening induk PDDS dan surat-surat terkait pengadaan beras bagi ASN di Pemkab Tabanan. Dokumen tersebut juga mencakup bukti pembayaran menggunakan dana penyertaan modal kepada pihak penyosoh.

Tidak hanya itu, hal lainnya yang menjadi dasar tim JPU melakukan upaya banding adalah mekanisme pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) melalui autodebet oleh Bank BPD.

Bagi tim JPU, mekanisme itu menunjukkan dana tersebut masih dalam lingkup keuangan negara. Karena, ASN menerima TPP sudah bersih dan melalui pemotongan lewat autodebet. “Artinya ASN sudah menerima TPP bersih. Bukan masuk dulu ke rekening masing-masing ASN, terus baru dipotong. Dan, (bagi kami) itu masih termasuk lingkup keuangan negara,” jelasnya.

Sekadar mengingat, perkara korupsi ini melibatkan terdakwa I Ketut Sukarta selaku Ketua DPC Perpadi Tabanan yang menjadi rekanan. Terdakwa berikutnya yakni mantan Direktur Bisnis dan Riter PDDS I Wayan Nonok Aryasa dan mendiang mantan Dirut PDDS I Putu Sugi Darmawan yang meninggal jelang sidang putusan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, majelis hakim memutuskan seluruh terdakwa bebas. Bahkan, khusus bagi Sugi Darmawan, penuntutan tidak bisa dilanjutkan karena sudah meninggal dunia.

wartawan
JIN
Category

Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse Melalui Corporate Dine Out Grab For Business

balitribune.co.id | Jakarta - Pertemuan bisnis tatap muka kembali menjadi bagian melekat dari cara kerja modern dan jamuan makan untuk urusan korporasi ikut tumbuh seiring tren tersebut. Namun, aktivitas jamuan makan seringkali menjadi proses administratif yang memakan waktu karena karyawan harus membayar terlebih dahulu dan melakukan reimburse

Baca Selengkapnya icon click

BRImo Permudah Transaksi Usaha Tedung

balitribune.co.id | Semarapura - Usaha pembuatan tedung upacara di kawasan Puri Satria Kanginan, Paksebali Kabupaten Klungkung tetap bertahan. Meski sulitnya mendapatkan bahan baku dan tenaga kerja, namun nyatanya usaha ini tetap mampu bertahan. Salah satu perajin tedung, Anak Agung Gede Anom Suwastika, mengaku usaha yang kini ditekuninya merupakan warisan keluarga yang sudah dijalani sejak kecil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Janger Tradisi Remaja Duta Badung Pukau Penonton PKB XLVIII 2026 Lewat Garapan “Bima Swarga”

balitribune.co.id | Denpasar – Penampilan Janger Tradisi Remaja Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses memikat perhatian penonton yang memadati Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati dan Wabup Badung Genjot Potensi Kopi di Agro Techno Park, Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Br. Belok, Desa Belok Sidan, Petang, Jumat (19/6/2026). Kunjungan dalam rangka pengendalian inflasi ini dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih, serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Seorang Lansia Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta seorang terduga pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Duta Badung Tampilkan Baradwara, Angkat Spirit Sanghyang Jaran pada Wimbakara Balaganjur Remaja PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung kembali menunjukkan kualitasnya pada ajang Wimbakara (Lomba) Balaganjur Remaja dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Tampil sebagai peserta urutan pertama di panggung terbuka Art Centre Denpasar, Kamis (18/6/2026) malam, Sekaa Gong Cakradhara Desa Adat Sedang, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, tampil maksimal membawakan garapan bertajuk Baradwara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.