Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAPM di Kediri

Bali Tribune / MENETAPKAN - Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Intel, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kasi Pidsus, Made Santiawan, saat memberikan keterangan terkait penetapan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi DAPM Swadana Harta Lestari, Kediri, pada Senin (30/9).

balitribune.co.id | TabananPenyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan rupanya masih melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar.

Usai menangkap satu orang tersangka di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Juli 2024 lalu, penyidik Kejari Tabanan pada Senin (30/9) kembali menetapkan empat orang tersangka baru.

Keempat tersangka tersebut berinisial IKS selaku Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan (BKK), AANAW selaku anggota tim, INP selaku anggota tim pendanaan, dan NSPSI selaku anggota badan pengawas.

“Setelah melaksanakan ekspose dan serangkaian penyidikan, pada hari ini tim penyidik Kejari Tabanan menetapkan empat orang tersangka baru masing-masing berinisial IKS, AANAW, INP, dan NSPSI,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah.

Dengan adanya empat tersangka baru, sambungnya, akan ada lima orang tersangka korupsi DAPM Swadana Harta Lestari yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat ini.

Jumlah tersangka tersebut sudah termasuk Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candra Yasa yang ditangkap di Mataram, NTB. “Itu (Candra) sudah tersangka dan sedang dalam proses penyidikan. Nanti, berkasnya akan kami jadikan satu dengan empat tersangka baru ini,” imbuhnya.

Terhadap empat tersangka baru yang telah ditetapkan terhitung mulai hari ini, pihaknya akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan. “Ini untuk mempermudah proses penyidikan dan pelimpahan ke pengadilan pada nantinya,” kata Zainur.

Terhadap empat tersangka baru tersebut, penyidik Kejari Tabanan menerapkan ketentuan pidana Pasal 2, 3, dan 8 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Zainur juga menjelaskan, keempat tersangka baru ini diduga melakukan upaya merugikan negara secara bersama-sama. Peran mereka saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Termasuk dengan para terpidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. “Jadi sesuai juncto Pasal 55. Mereka memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Munculnya keempat nama tersangka baru ini juga bukan tanpa dasar. Keempat tersangka baru ini disebut-sebut dalam persidangan terhadap pelaku lainnya yang kini sudah berstatus terpidana.

“Empat tersangka baru ini) berdasarkan keterangan dalam sidang. Ada bukti-bukti keempat tersangka ini terlibat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan. Jadi total sudah ada sepuluh orang (pelaku korupsi). Termasuk empat orang yang baru ini,” tukasnya.

wartawan
JIN
Category

Anggota DPRD Badung Hadiri Metatah Massal di Sobangan, Dukung Pelestarian Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung, I Made Yudana, menghadiri prosesi Metatah Massal yang digelar di Pura Prajapati, Banjar Tengah dan Selat, Desa Adat Sobangan, Kecamatan Mengwi, Minggu (3/5/2026). Kehadiran wakil rakyat ini mewakili Ketua DPRD Badung dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan adat dan keagamaan masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Fokus Berantas Korupsi dan Sukseskan Program MBG

balitribune.co.id I Denpasar - Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Made Astawa, secara resmi membuka penelitian Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri di Gedung Presisi Polda Bali, Senin (4/5/2026). 

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi kinerja kepolisian dalam pemberantasan korupsi serta dukungan terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunjukkan Dominasi, Pebalap Belia Astra Honda Melesat di Thailand Talent Cup 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), mampu mengamankan podium kedua pada race pertama dan podium tertinggi pada race kedua, dalam ajang pembuka Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (IHTTC) 2026. Kedua capaian itu diraih oleh dua pebalap belia andalan yakni Abimanyu Bintang Fermadi dan Resky Yusuf Hermawan.

Baca Selengkapnya icon click

Tuntaskan SJUT Sanur, Perumda BPS Denpasar Panggil 60 Provider

balitribune.co.id I Denpasar - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadharma (BPS) Kota Denpasar mulai memanggil puluhan provider telekomunikasi terkait operasional Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT). Langkah ini menyusul rampungnya proyek fisik penataan kabel bawah tanah di kawasan Jalan Danau Tamblingan, Sanur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan di Perayaan Hari Buruh 2026

balitribune.co.id | Amlapura - Perayaan Hari Buruh Internasional 2026 di Kabupaten Karangasem yang dilaksanakan bertepatan Car Free Day di Jalan Veteran, Amlapura, Minggu (3/5/2026), menjadi momen berharga bagi seluruh elemen masyarakat, baik buruh, pengusaha, maupun pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Saya Minta Maaf

balitribune.co.id | "Saya minta maaf". Itulah kata-kata yang keluar dari lisan Gubernur Bali Wayan Koster (Pak Koster) saat berdialog dengan para mahasiswa di wantilan kompleks rumah rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, pada tanggal 22 April 2026 yang lalu. Awalnya, para calon pemimpin bangsa itu menggelar aksi dan menuntut dialog terbuka tentang "Bali Darurat Sampah" di Kantor DPRD Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.