Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Kembali Tetapkan 4 Tersangka Korupsi DAPM di Kediri

Bali Tribune / MENETAPKAN - Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah, didampingi Kasi Intel, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kasi Pidsus, Made Santiawan, saat memberikan keterangan terkait penetapan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi DAPM Swadana Harta Lestari, Kediri, pada Senin (30/9).

balitribune.co.id | TabananPenyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan rupanya masih melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri yang merugikan negara hingga Rp 5 miliar.

Usai menangkap satu orang tersangka di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Juli 2024 lalu, penyidik Kejari Tabanan pada Senin (30/9) kembali menetapkan empat orang tersangka baru.

Keempat tersangka tersebut berinisial IKS selaku Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan (BKK), AANAW selaku anggota tim, INP selaku anggota tim pendanaan, dan NSPSI selaku anggota badan pengawas.

“Setelah melaksanakan ekspose dan serangkaian penyidikan, pada hari ini tim penyidik Kejari Tabanan menetapkan empat orang tersangka baru masing-masing berinisial IKS, AANAW, INP, dan NSPSI,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Tabanan, Zainur Arifin Syah.

Dengan adanya empat tersangka baru, sambungnya, akan ada lima orang tersangka korupsi DAPM Swadana Harta Lestari yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam waktu dekat ini.

Jumlah tersangka tersebut sudah termasuk Ni Wayan Sri Candra Yasa alias Ni Wayan Sri Candra Yasa yang ditangkap di Mataram, NTB. “Itu (Candra) sudah tersangka dan sedang dalam proses penyidikan. Nanti, berkasnya akan kami jadikan satu dengan empat tersangka baru ini,” imbuhnya.

Terhadap empat tersangka baru yang telah ditetapkan terhitung mulai hari ini, pihaknya akan melakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan. “Ini untuk mempermudah proses penyidikan dan pelimpahan ke pengadilan pada nantinya,” kata Zainur.

Terhadap empat tersangka baru tersebut, penyidik Kejari Tabanan menerapkan ketentuan pidana Pasal 2, 3, dan 8 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Zainur juga menjelaskan, keempat tersangka baru ini diduga melakukan upaya merugikan negara secara bersama-sama. Peran mereka saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Termasuk dengan para terpidana lainnya yang telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. “Jadi sesuai juncto Pasal 55. Mereka memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya,” ujarnya.

Munculnya keempat nama tersangka baru ini juga bukan tanpa dasar. Keempat tersangka baru ini disebut-sebut dalam persidangan terhadap pelaku lainnya yang kini sudah berstatus terpidana.

“Empat tersangka baru ini) berdasarkan keterangan dalam sidang. Ada bukti-bukti keempat tersangka ini terlibat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan. Jadi total sudah ada sepuluh orang (pelaku korupsi). Termasuk empat orang yang baru ini,” tukasnya.

wartawan
JIN
Category

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Mudik di Pelabuhan Padang Bai Membludak

balitribune.co.id I Amlapura - Arus mudik di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (15/3/2026) berlangsung padat. Bahkan antrean kendaraan meluber hingga ke luar pelabuhan karena areal parkir pelabuhan tidak mampu menampung membludaknya kendaraan pemudik, yang didominasi oleh kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.