Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Tabanan Tahan Ketua LPD Sunantaya

Bali Tribune/ DITAHAN - Tersangka Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta saat digiring menuju Rutan Tabanan.
Balitribune.co.id | Tabanan -  Pasca pelimpahan tahap II kasus penggelapan dana LPD Desa Adat Sunantaya, Desa Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penahanan rutan terhadap tersangka Ketua LPD Desa Adat Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta, Rabu (23/10).
 
Menurut Kasipidsus Kejari Tabanan Dedi Irawan pihaknya menahan Ketua LPD Desa Adat Sunantaya I Gede Ketut Sukerta, atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua LPD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1, 223 miliar. 
 
"Hari ini kita lakukan penahanan rutan terhadap tersangka kasus penggelapan dana LPD Sunantaya," ungkapnya ditemui Rabu (23/10). 
 
Dedi Irawan menambahkan, modusnya dana LPD dijadikan pinjaman kredit, dimana kredit tersebut fiktif atas nama dia sendiri dan tanpa anggunan. Uang tersebut oleh Ketua LPD Sunantaya digunakan untuk membeli rumah, meskipun saat ini rumahnya sudah dijual. Selain untuk membeli rumah, dana LPD tersebut juga digunakan untuk keperluan asuransi jiwa. 
 
"Kasus ini mencuat pada tahun 2017, dimana pada saat itu para nasabah tidak bisa menarik tabungan di LPD. Setelah kita lidik dan kita naikkan ke penyidikan terus dilakukan penghitungan dengan inspektorat ditemukan kerugian. Dalam penghitungan Inspektorat yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut yaitu Ketua LPD," tambahnya. 
 
Lebih lanjut dikatakan, tersangka mulai Rabu (23/10) ditahan di rutan sampai dua puluh hari ke depan sambil menyiapkan berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera dilakukan proses persidangan. 
 
"Tersangkanya hanya satu orang, dan hari ini langsung kita tahan selama dua puluh hari ke depan. Selama dua puluh hari ke depan kita percepat administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar setelah itu langsung dilakukan persidangan," imbuhnya. 
 
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang anti Korupsi dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 
 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Rentbike di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri rental sepeda motor melalui penyelenggaraan Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 bertajuk “GROW” (Gather Ride One Heart Way) yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Siap Melaju ke Nasional, Astra Motor Bali Lahirkan Juara Safety Riding Advisor Community 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Kompetisi Regional Instruktur Safety Riding Advisor Community 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB) setelah sebelumnya mengikuti pelatihan Safety Riding yang diselenggarakan pada Minggu (31/5/2026) di Gudang Megati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click

Pertahankan Tata Kelola Keuangan Terbaik, Bangli Raih WTP Kesepuluh Kalinya

balitribune.co.id | Denpasar – Pemerintah Kabupaten Bangli kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Bangli berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.