Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Terima Pelimpahan Oknum Pramugri Nyabu

Narkotika
Oknum pramugari saat dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Kemarin.

BALI TRIBUNE - Oknum pramugari yang terjerumus dalam kasus dugaan  kepemilikan Narkotika jenis kokain, atas nama Michelle Merilouisa S,  akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Senin (21/5).  Pelimpahan tahap II ini menyusul penyidik Polsek Kuta, Badung telah merampungkan penyelidikan alias P-21. Setiba di Kejaksaan, pihak kepolisian langsung menyerahkan berkas dan barang bukti, serta tersangka. Saat proses pelimpahan itu, tersangka yang lama menjadi pramugari di maskapai Garuda Indonesia itu didampingi tim kuasa hukumnya, Made Suardika Adnyana dkk. Proses pelimpahan itu juga berlangsung lancar. Seusai menyelesaikan tahapan pemeriksaan dan administrasi, tersangka kemudian digiring ke ruang tahanan sementara yang berada di belakang gedung kantor Kejari Denpasar, Jalan Jendral Sudirman, Denpasar. Saat berada di ruang tahanan itu, prempuan asal Jakarta Selatan ini selalu menghindar dari awak media yang coba memotretnya. Saking malunya, dia pun bersembunyi di dalam Toilet. Bahkan, ketika keluar dari ruang tahanan dan dibawa ke mobil tahanan untuk di antar ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, dia juga menghindar dengan menutupi mukanya pakai kipas tangan sembari berlari. Saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arif Wirawan, membenarkan bahwa berkas dan tersangka pramugari atas nama Michelle Merilouisa S sudah diterima dari kepolisian. "Ya, ada pelimpahan tahap II. Atas nama Michelle dan pacarnya," kata Arif Wirawan. Pihaknya juga sudah menunjuk jaksa untuk menyidangkan perkara ini, yakni jaksa I Made Lovi Pusnawan. Selain itu, pihaknya kini  akan merampungkan surat dakwaan untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam berkas perkara disebutkan, tersangka telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, membeli atau menguasai. Serta penyalah guna bag diri sendiri Narkotika golongan I bukan tanaman. Michelle dijerat  Pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti yang diterima pihak kejaksaan yakni dua buah plastik klip berisikan serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis cocain dengan total berat bersih 037 Gram, dana satu plastik klipberisikan kristaI bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 Gram, serta satu strip berisi  empat butir DumoIid yang mengandung sediaan KIonazepam dan terdaftar dalam Psikotropika Golongan IV tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Pramugari cantik ini ditangkap dari hasil pengembangan yang dilakukan petugas kepolisian. Awalnya petugas menangkap pacarnya bernama Fuad Hasim dengan sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang. Fuad dibekuk polisi di areal Sentral Parkir, Kuta, Sabtu (24/2) malam. Fuad sebagaimana disampaikan polisi, memang sudah menjadi target operasi (TO). Begitu mendengar kabar bahwa yang bersangkutan menuju Sentral Parkir, polisi kemudian membuntuti dan menangkapnya. Saat itu juga disita satu paket kokain seberat 0,7 gram. Fuad sendiri mengaku dapat barang dengan cara membeli dari seseorang berinisial BN dengan harga satu paket Rp 2 juta. Selanjutnya, polisi kemudian menangkap Michelle  di kosan-kosan mewah, di Anika House, Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat,  Sabtu (24/2) sekitar pukul 22. 10 wita.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Membangun Militansi, PDI Perjuangan Tabanan Perkuat Soliditas melalui Pendidikan Politik

balitribune.co.id | Tabanan - Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, menghadiri Pendidikan Politik dan Konsolidasi Kader Partai DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan Tahun 2025 yang berlangsung di The Blooms Garden Bedugul, Tabanan, Jumat (19/12). Kegiatan ini diikuti oleh kader Partai Moncong Putih se-Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AMB Tampilkan Stylo 160 Glow Yellow

balitribune.co.id | Denpasar - Menjawab Tren gaya hidup Gen Z yang dinamis, ekspresif, dan berani tampil beda, Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan varian warna terbaru yang eksklusif, New Honda Stylo 160 Glow Yellow. Mengusung kampanye “Stylo Y2K”, kehadiran warna ini menjadi simbol kebangkitan gaya retro-modern khas akhir 90-an yang dipadukan dengan performa mesin kelas atas.

Baca Selengkapnya icon click

Suzuki Peduli Banjir Sumatra, Berikan Layanan Service Gratis Untuk Kendaraan Terdampak

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) meluncurkan program layanan purnajual (After Sales) khusus bertajuk ‘Suzuki Peduli Banjir Sumatera’. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian perusahaan untuk memberikan dukungan optimal kepada seluruh konsumen Suzuki, baik pemilik mobil maupun sepeda motor, yang kendaraannya terdampak oleh bencana banjir di berbagai wilayah Sumatera.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lama Tinggal Wisatawan di Hotel Berbintang Menurun, Para Pekerja Harap Nataru Momen Meningkatkan Pendapatan

balitribune.co.id | Mangupura - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap akomodasi wisata tidak resmi dan pergerakan wisatawan mancanegara yang menginap di Bali. Federasi tersebut berharap regulasi ditegakkan demi menciptakan iklim pariwisata yang adil dan berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click

Turis Backpacker Kepergok Tidur di Kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida

balitribune.co.id | Semarapura - Ulah wisatawan asing kembali menuai sorotan di Nusa Penida setelah  kedapatan tidur di kawasan Pura Sad Kahyangan Segara Penida, Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Peristiwa ini pun memicu reaksi keras masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.