Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Baru Tetapkan Tiga Tersangka Kasus SPI UNUD

Bali Tribune PENGGELEDAHAN - Penyidik Kejati Bali melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait Kasus SPI Unud.
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan 3 orang Pejabat di Lingkungan Universitas Udayana sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Masih dimungkinkan ada beberapa saksi yang dalam proses pengembangan bisa dijadikan sebagai tersangka lainnya. Saat ini ketiganya adalah, “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT” berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka.
 
Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah Tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.
 
Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 
 
Penyidik telah menetapkan “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayan.
 
"Ke tiga tersangka diduga melakukan perbuatannya dari tahun 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana," kata Humas Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (12/2).
 
“IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT” yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”
 
“Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 milyar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” jelas Luga.
 
Penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka “IKB, S.Kom.,M.Si." “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT” dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT” melakukan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
 
"Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama “IKB, S.Kom.,M.Si.,” “IMY, ST.,” dan “DR. NPS, ST.,MT”, akunya. 
 
Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini.
 
wartawan
JRO
Category

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Overload Kasus Narkoba, Rutan Negara Digeledah

balitribune.co.id | Negara - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara mengalami kelebihan kapasitas (overload) hingga hampir tiga kali lipat. Di tengah kondisi tersebut, petugas gabungan dari unsur Rutan, TNI, dan Polri menggelar penggeledahan mendadak di 14 kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (17/9/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Keluarga di Jembrana Diteror Rabies

balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing yang diduga terpapar rabies kembali meneror Kabupaten Jembrana. Kali ini, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anaknya di Lingkungan Anyar Sari, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, menjadi korban gigitan beruntun dari anak anjing peliharaan mereka sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Usulan UMK Badung Rp5 Juta, Bupati Minta Jangan Grasa-Grusu

balitribune.co.id | Mangupura - Usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung dinaikkan menjadi Rp5 juta mulai mendapat perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Namun, angka tersebut belum serta-merta disetujui. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, usulan kenaikan upah harus diuji melalui kajian dan perhitungan yang matang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.