Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Beri Penyuluhan Hukum tentang Penggunaan Dana Desa di Badung

Bali Tribune/Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Wakil Bupati I Ketut Suiasa menghadiri Sosialisasi Tentang Pengunaan Dana Desa di Aula Kejari Badung, Selasa (9/4).
balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung mengadakan sosialisasi tentang pengunaan Dana Desa. Sosialisasi ini diikuti para Camat, Perbekel dan Bendesa Adat Se-Badung, di Aula Kejari Badung, Selasa (9/4). 
 
Sosialisasi ini sebagai salah satu peranan Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Badung. Acara dihadiri langsung Kajati Bali Amir Yanto, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kejari Badung Sunarko, Asisten Intelijen Bayu Nugroho, Asisten Pidana Khusus Anton Delianto, Perwakilan Asdatun, OPD Kabupaten Badung.
 
Wabup Suiasa, atas nama Pemkab Badung menyampaikan terima kasih atas peranan Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Badung dalam mensosialisaikan fungsi serangkaian kegiatan penyuluhan hukum mengenai penggunaan dana desa. Kegiatan ini sangat bermanfaat sebagai media sosialisasi tentang pelaksanaan penggunaan dana Desa yang baik dari aspek normatif, administratif maupun teknis kepada segenap jajaran Pemerintah di lingkungan Kabupaten Badung, khususnya bagi seluruh Perbekel di Kabupaten Badung. "Pemerintah Desa diberikan peluang dan kesempatan yang semakin nyata untuk bisa berkembang dan mandiri, melaksanakan kewenangan dan juga Negara memberi anggaran kepada Desa, harus dipergunakan untuk pembangunan di Desa, harus taat pada peraturan yang berlaku untuk mengelola dana tersebut dan harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat," jelasnya. 
 
Untuk itu diharapkan para Perbekel dan Bendesa Adat mengikuti acara ini dengan tekun agar nantinya memahami serta mengerti tentang penggunaan dana desa agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
 
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa  menambahkan Pemkab Badung dengan kondisi APBD yang cukup tinggi, dalam pengelolaannya perlu banyak mendapat pendampingan dari Kajari. Terutama pelaksanaan dana Desa termasuk juga dana yang diberikan kepada Desa Adat. "Kita ingin merubah paradigma, kita arahkan kepada seluruh Bendesa Adat, Perbekel dan Perangkat Daerah tidak segan-segan bila nenemukan sesuatu kejanggalan dan keraguan agar melakukan legal opinion dengan Kejaksaan," ungkapnya.
 
Kajati Bali Amir Yanto menyampaikan apresiasi kepada Pemkab. Badung yang sudah membantu pembangunan Gedung Kantor Kejari Badung termasuk sarana prasarananya. Mengenai kegiatan ini, pertama kali dilaksanakan di Badung. Dijelaskan, Kejaksaan Tinggi Bali pada Tahun 2018 menerima predikat zona integritas wilayah bebas dari korupsi. Di Tahun 2019 diperintahkan seluruh Kejaksaan di Bali untuk ikut dalam program zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). "Kami Kejati Bali dan Kejari Badung akan terus meningkatkan pelayanan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat, dimana WBK ini bisa terlaksana karena dukungan dari masyarakat juga. Kejati mendapat predikat ini tidak lepas juga dukungan dari masyarakat dan kami akan terus meningkatkan birokrasi bersih dan pelayanan yang baik buat masyarakat," tambahnya.  ana/ksm
 
 
 
 
wartawan
Made Darna
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.