Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Hentikan Perkara Korupsi Rp 200 Miliar BPD Bali

Kajati Bali Dr Amir Yanto (tengah) didampingi pejabat dilingkungan Adhiyaksa Bali.

BALI TRIBUNE - Pengusutan kasus dugaan korupsi investasi senilai Rp 200 miliar di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akhirnya benar-benar dihentikan. Tidak bergulirnya perkara ini sampai ke meja hijau setelah Kejati menerbitkan surat perintah penghetian penyelidikan (SP3). "Terkait investasi BPD, saya sendiri belum mendapat laporan. Namun yang saya dengar sudah dihentikan penyelidikannya," ungakp Kepala Kejati (Kajati) Bali Dr Amir Yanto, saat dijumpai disela-sela peranyaan HUT adhiyaksa ke 58, Senin (23/7). Dijelaskan, dikeluarkanya SP3 ini karana pihaknya tidak menemukan cukup bukti salah satunya kerugian negara. "Hasil perhitungan ahli, nanti pak Aspidasus ( Asisten Tindak Pidana Khusus) yang menjelaskan. Anggunan yang diberikan pada waktu itu, sudah melebihi nilai kredit sehingga menurut ahli tidak ada kerugian negara," katanya. Meski demikian, masih kata Amir Yanto, penyelidikan perkara ini bisa saja kembali dibuka jika ada bukti baru. "Penyelidikan bisa kembali buka apabila nanti ada bukti-bukti yang bisa membuktikan bahwa ada unsur tindak pidanannya. Baik itu subjeknya, melawan hukum, kerugian negara dan orang-orang atau badan hukum yang diuntungkan dengan kerugian negara," katanya. Pada kesempatan yang sama,  Aspidsus) Kejati Bali, Polin Oktavianus Sitanggang,  enggan membeberkan secara rinci terkait terbitnya SP3 ini. Bahkan Pollin sudah tidak mengingat lagi waktu dikeluarnya SP3 itu. "Saya tidak bisa menjelaskan rinciannya. Pada saat itu anggunannya memang tidak mencukupi sehingga diekspos dan kita sepakat dinaikan ketahap penyelidikan. Namun setelah didalami itu yang dianggunkan bukan hak sewa tapi HGB (hak guna bangunan), "katanya. Terkait isu miring adanya lobi-lobi politik ditingkat tinggi, Pollin dengan tegas membantahnya. Bahkan dia mengakui tidak mengenal satu pun politisi yang ada di Bali. " Teman-teman mungkin sedikit memahami saya. Bila ada cukup bukti kita hajar. Bila tidak jangan mengzolomi. Itu prinsip saya," katanya. Menariknya, meski membantah ada lobi politik, Pollin dengan bijaknya mengatakan jika pihaknya tidak mengumumkan keluar SP3 selama ini dikarenakan dekat dengan pertarungan politik dalam Pemilihan Guberbur dan wakil Gubernur Bali 2018." Kalau kemarin masih mengantung jawabannya saya saat ditanya teman-teman. Itu semata-mata untuk menjaga kondusivitas Pemilukada. Jujur saya takut itu dimanfaatkan oleh orang-orang," katanya. Sebagaimana diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi di BPD Bali ini menyusul dengan adanya ketidakwajaran pencairan dana kredit kepada dua kreditur yakni PT. Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar pada Tahun 2013, dan PT.Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar. Pasalnya selaku kreditur, pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon merupakan orang yang sama. Pencairan kredit untuk PT Karya Utama Putera Pratama terjadi 2013. Pemilik PT inisialnya HS. Pencairan terjadi menjelang suksesi. Selain  proses pencairan yang tidak wajar dan super cepat, penyerahan obyek agunan yang tidak sesuai dengan nilai kredit karena obyek agunan (H Sovereign Bali) yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung merupakan tanah sewa. Sehingga  selain proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan sistem kredit perbankan, nilai atau jumlah dana yang dikucurkan juga tidak sebanding dengan nilai agunan yang dijaminkan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati Tekankan Pembangunan Infrastruktur Untuk Pariwisata Berkualitas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2027, yang ditandai dengan pemukulan gong, bertempat di Ruang Pertemuan Kertha Gosana, Puspem Badung, Senin (30/3).

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.