Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Bali Jadwalkan Pemanggilan Kembali Rektor Unud

Bali Tribune / Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara seusai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali menjadwalkan pemanggilan kembali Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Selasa (4/4), mengatakan bahwa pemeriksaan Prof. Antara selaku tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Unud pada tahun 2018—2022.

Rektor Universitas Udayana Prof. Antara dipanggil ulang oleh penyidik Kejati Bali karena yang bersangkutan mangkir dari jadwal pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan pada hari Senin (3/4).

Prof. Antara sejatinya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada tanggal 3 April 2023 di Kejati Bali bersama dengan tiga tersangka lainnya. Namun, yang hadir hanya tiga tersangka beserta saksi-saksi untuk berkas perkara Prof. Antara.

Eka mengatakan bahwa surat pemanggilan terhadap tersangka Rektor Universitas Udayana Prof. Antara telah dikirim oleh penyidik pada hari Selasa (4/4).

Dengan telah dikirimkannya pemanggilan ulang oleh penyidik Kejati Bali, Prof. Antara dijadwalkan akan diperiksa lagi sebagai tersangka pada hari Kamis (6/4).

Dalam pesan singkatnya melalui media penyampaian pesan WhatsApp, Eka mengatakan bahwa Prof. Antara bukan sekali saja mangkir dari panggilan penyidik Kejati Bali. Pada saat diperiksa sebagai saksi beberapa waktu yang lalu, dia juga tidak hadir tanpa alasan kepada penyidik.

Sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).

Prof. Antara telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, ahli, serta surat dan bukti petunjuk.

Penyidik berkesimpulan tersangka Prof. Antara berperan dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud.

Dalam kasus tersebut, Prof. Antara yang menjabat sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2021—2025 berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2018—2020.

Penyidik menjerat Prof. Antara dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

wartawan
ANT
Category

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Bimtek Ecoprint di Desa Abang, Ny. Mas Parwata Dorong IKM Tenun Cacag Karangasem "Naik Kelas"

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, terus bergerak cepat memacu kreativitas perajin di Bumi Lahar. Pada Senin (4/5/2026), Ny. Mas Parwata secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Eco Print bagi Sentra IKM Tenun Cacag Mekar Sari, yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Abang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.