Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejati Geledah Rumah Debitur BPD Bali atas Dugaan Korupsi Rp5 Miliar

Bali Tribune/ GELEDAH- Proses penggeledahan oleh tim penyidik Kejati Bali, di salah satu rumah Debitur BPD Bali wilayah Denpasar Timur, Jumat (1/4) pekan lalu.


balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Kejati Bali menggeledah rumah salah satu debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa kurang lebih Rp5 miliar.

"Semua dokumen keuangan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali Cabang Badung akan didalami penyidik. Ada satu unit CPU yang dibawa untuk ditelisik data-data yang terkait," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan persnya di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan penggeledahan berlangsung selama 2 jam, mulai pukul 11.00 Wita di rumah Direktur Perusahaan bidang konstruksi yang memperoleh fasilitas kredit dari BPD Bali Cabang Badung berinisial SW wilayah Denpasar Timur.

Saat penggeledahan, penyidik mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dokumen perusahaan dan penerimaan kredit modal kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa dari BPD Bali Cabang Badung.

Berkaitan dengan adanya dugaan korupsi ini, penyidik menyita dokumen dan satu unit CPU tersebut untuk diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti.

Luga mengatakan untuk jumlah kerugian diperkirakan kurang lebih Rp5 miliar.

"Nantinya penyidik akan memastikan kerugian negara yang diakibatkan pemberian kredit yang diduga fiktif ini, setelah seluruh pemeriksaan selesai,” katanya.

Penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 15 Maret 2022.

"Awalnya, hasil ini diperoleh dari operasi intelijen lalu setelah perkembangan ditemukan adanya peristiwa pidana dalam pemberian fasilitas kredit berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa oleh BPD Bali cabang Badung.

wartawan
HAN
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.