Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kekuatan Elit Lokal dalam Pemberdayaan Ekonomi Desa

Bali Tribune
Dr. Komang Agus Rudi Indra Laksmana, S.E.,M.M
(Akademisi dan Praktisi Ekonomi)
 
balitribune.co.id | Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Salah satu strategi pemerintah Presiden Jokowi untuk mengubah paradigma pembangunan yang hanya terkonsentrasi di perkotaan dengan memperkuat pembangunan di desa. Hasilnya terlihat bahwa tingkat kemiskinan di desa pada akhir tahun 2021 sebanyak 14,64 juta jiwa menurun dari tahun 2014 yang tercatat sebanyak 17,37 juta jiwa menurut data BPS.
 
Pembangunan Ekonomi Desa dipahami sebagai suatu proses untuk memperbaiki kondisi hidup dari seluruh wilayah atau negara tertentu agar timbul pemerataan pembangunan di suatu wilayah tersebut. Dilihat dari aspek ekonomi desa sebagai suatu lingkungan masyarakat yang berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dari apa yang disediakan alam disekitarnya.
 
Kepedulian bersama yang paling penting dalam sebuah desa adalah bagaimana mengelola seluruh asset yang dimiliki desa agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat. 
 
Dalam pengelolaan potensi di desa pasti tidak terlepas dari adanya pengaruh politik yang ada, dimana selalu memiliki muatan kepentingan yang akan berpengaruh. Melalui Musyawarah Desa yang didalamnya memuat pola konsolidasi antar tokoh masyarakat dalam melakukan keputusan politik yang nantinya akan saling menguntungkan dan memunculkan relasi diantaranya.
 
Elite dalam lingkup desa dapat disebut sebagai elite lokal ataupun elite setempat, seperti lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan adat serta tokoh politik serta masyarakat yang menguasai sumber ekonomi seperti pemilik sawah, peternakan dan lain sebagainya.
 
Peranan kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang berada dalam struktural formal terkadang dipengaruhi oleh kekuatan sosial yang berada diluar struktural pemerintahan desa. Mereka memiliki kepentingan kelompok untuk didengarkan dan aspirasi yang ingin dipenuhi oleh pemerintahan desa, seperti kelompok tani, kelompok nelayan dalam lain sebagainya. 
 
Tindakan intervensi dan control dalam pengelolaan potensi ekonomi desa terdapat unsur politis yang membuat pola relasi yang terbentuk karena kekuasaan elite tersebut, dimana hubungan tersebut menganggap bahwa elite telah memberikan kontribusi untuk masyarakat, maka diharapkan ada timbal baliknya untuk elite, yakni masyarakat desa akan berkontribusi dan mendorong tercapainya tujuan elite untuk meraih kepentingan di desa tersebut, baik untuk kepentingan masyarakat desa, mempertahankan kekuasaan maupun untuk kepentingan politik praktis.
Misalkan saja dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ditujukan sebagai Lembaga yang memberdayakan potensi ekonomi desa untuk dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa itu sendiri. Namun kondisi yang tidak ideal sering ditemukan ketika kepala desa sebagai komisaris Bumdes tidak memahami bagaimana pengelolaan dan pengawasan organisasi yang baik dan tidak memahami kenapa bumdes ini dibentuk, sehingga terjadi kebingungan dalam pengambilan keputusan dalam mengelola potensi desa. Kasus lain, adanya konflik kepentingan karena penguasaan asset desa oleh sekelompok elite lokal yang menyebabkan keputusan-keputusan dalam pengelolaan dana desa hanya menguntungkan kelompok tersebut.
 
Hal yang sudah pasti tidak diharapkan adalah adanya tindakan yang tidak logis yakni suatu tindakan yang tidak diarahkan kepada suatu tujuan jelas akibat dari kepentingan utama dari elite lokal yang memunculkan sikap licik dan tidak adil. 
 
Pemerintah desa dan elite lokal memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi desa. Melibatkan seluruh komponen masyarakat di desa baik yang berada dalam struktur formal maupun yang diluar akan menciptakan sinergitas sehingga memperkuat rasa gotong-royong untuk membangun ekonomi di desa. 
 
Kekuatan dan kekuasaan elite lokal harus dimanfaatkan dari pembentukan, pelaksanaan serta pengawasan pengelolaan potensi desa sehingga tujuan kesejahteraan masyarakat desa sebagai tujuan dari pembangunan ekonomi desa dapat tercapai. 
wartawan
Dr. Komang Agus Rudi Indra Laksmana, S.E.,M.M
Category

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click

Praktisi dan Akademisi Buleleng Bedah KUHAP Baru

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi membedah pemberlakuan  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026. Dalam acara yang dikemas diskusi panel bertajuk Menilik KUHP dan KUHAP Baru digelar di Aula Kampus Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja, Jumat (19/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.