Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelainan Genetik, Kulit Putu Malini Mengelupas

Bali Tribune / GENETIK - Kondisi Putu Malini yang mengalami kelainan genetik.

balitribune.co.id | BangliSeorang warga Banjar Desa, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Putu Malini, mengalami kelainan genetik. Kulit gadis berusia 23 mengelupas seperti bekas terbakar. Putu Malini merupakan anak sulung dari pasangan suami istri (pasutri) I Gede Yasa (43) dan Ni Luh Sari (43).

Gede Yasa dan Luh Sari mengatakan, mereka memiliki 6 orang anak. Namun anak sulung mengalami kelainan pada kulit. Selain itu Putu Malini juga kesulitan untuk berjalan. 

Dikatakannya, pada masa kehamilan tidak ada yang aneh. Namun Luh Sari sempat mengalami pecah ketuban. Saat itu dirinya tidak merasakan sakit. Selama satu minggu hal tersebut didiamkan.

"Saat itu kehamilan pertama, saya belum tahu apa-apa. Karena tidak ada rasa sakit jadi saya diamkan," jelasnya Rabu (12/4). 

Pada saat melahirkan dilakukan operasi caesar. Saat baru lahir, kondisi kesehatan bayi Putu Malini terbilang sehat, akan tetapi kondisi kulit mengering dan terlihat pecah pecah. "Saat lahiran air ketuban dikatakan sudah kering," ujarnya. 

Kata Luh Sari, dalam kurun waktu enam bulan anaknya terus menangis. Pihaknya berupaya melakukan pengobatan. Ketika diperiksa oleh tim medis dikatakan jika kondisi Putu Malini adalah kelainan genetik. 

Untuk mengobati kulit mengering dan mengelupas, Gede Yasa mengaku mengandalkan obat dari temannya. Anak temannya juga mengalami kondisi yang sama seperti Putu Malini. 

Disampaikan pula, selama ini Putu Malini tidak pernah sekolah. Selain kondisi kulit tidak normal, Putu Malini juga tidak bisa normal dalam berjalan. "Kami takut kalau anak kami di sekolah justru akan mendapat ejekan. Maka selama ini tidak pernah sekolah," akunya. 

Disisi lain, Gede Yasa menyebutkan jika ada petugas yang datang mengecek kondisi anaknya. Rencana beberapa hari lagi akan dibawa ke RSUP Prof dr IGNG Ngoerah (RS Sanglah). "Sudah ada petugas yang ke rumah. Katanya mau diajak pemeriksaan ke rumah sakit," ucap Gede Yasa. 

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.