Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelanjutan Pembangunan Gedung DPRD Bangli Dianggarkan 14,5 Miliar

Bali Tribune / Kondisi gedung DPRD Bangli

balitribune.co.id | BangliPembangunan gedung DPRD Bangli dipastikan dilanjutkan tahun ini (2022, red). Untuk finising dan pemenuhan perlengkapan gedung di plot anggaran Rp 14,5 miliar. Proses lelang kegiatan masih bergulir di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Bangli.

Sekretrais Dewan (Sekwan) DPRD Bangli Nasrudin SH saat dikonfirmasi prihal kelanjutan pembangunan gedung DPRD Bangli mengatakan, setelah proses, struktur bangunan gedung DPRD Bangli kelar pada akhir tahun 2021, maka untuk kelanjutan pembanguan gedung telah dianggarkan tahun ini. ”Untuk pembangunan struktur gedung saja menghabiskan anggaran Rp 12,5 miliar,” sebutnya, Rabu (20/4)

Kata Sekwan asal Lombok (NTB) ini, kelanjutan pembanguan gedung dewan, pekerjaan meliputi finising dan pemenuhan kelengkapan gedung. Total anggaran untuk kegiatan finising dan perlengkapan gedung sebesar Rp 14,5 Miliar. ”Masih proses di ULP, dan sekarang masuk tahap pengumuman pascakualifikasi,” jelas mantan Kabag Hukum Setda Bangli ini.

Perlengkapan kantor dimaksud mulai dari asesoris, pemasangan lift hingga mubeler.

Menurut Nasrudin, kegiatan sudah muali berproses, maka sesuai schedule, penandatangan kontrak kegiatan dilakukan tanggal 23 Mei 2022. Jika proses berjalan lancar maka pada akhir bulan Desember pembangunan sudah kelar.

”Kami berharap proses dapat berjalan dengan lancar sehingga pada awal tahun 2023 gedung sudah bisa difungsikan,” ungkap Nasrudin.

Di sisi lain Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Bangli Komang Putra Ariana ST, mengatakan untuk pembanguan gedung DPRD Bangli ranah ada di Sekretariat Dewan. Namun demikian pihaknya masuk dalam tim pendukung kegiatan.

“Dalam kegiatan ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Sekretariat Dewan, kami hanya sebagai tim pendukung saja,” kata Komang Putra Ariana. 

wartawan
SAM
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.