Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kelurahan Dangin Puri Gelar Patroli Wilayah

Bali Tribune/Sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin Protokol Kesehatan cegah Covid-19 di wilayah Kelurahan Dangin Puri, Jumat lalu.
Balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai upaya keberlanjutan untuk menggugah peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes), Kelurahan Dangin Puri kembali menggelar Patroli Wilayah, Sosialisasi dan Edukasi penerapan disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid-19. Kegiatan yang menyasar seluruh masyarakat ini digelar melalui Patroli Wilayah serta menyambangi langsung tempat umum di wilayah Kelurahan Dangin Puri pada Jumat (25/9) lalu.
 
Lurah Dangin Puri, I Gusti Agung Gede Oka Ariawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan cegah Covid-19 pada tatanan kehidupan era baru  tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020. Dimana, hal ini merupakan salah satu upaya dalam memberikan pemahaman bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Sehingga, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dimaksimalkan. 
 
"Jadi pada intinya kami ingin masyarakat yang saat ini sudah disiplin, agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dioptimalkan, dan kita bersama tetap bisa produktif di masa pandemi covid 19," ujarnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan semacam ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat semakin terbiasa dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak. 
 
 "Jadi ini mulai dari diri sendiri, untuk melindungi diri, keluarga dan sesama," ajak Oka Ariawan.
 
Pihaknya menambahkan, Kelurahan Dangin Puri bersama Satgas Kelurahan akan terus melaksanakan sosialisasi, monitoring, edukasi dan pemantauan rutin yang dikemas dalam kegiatan Patroli Wilayah. Sehingga masyarakat tidak sampai lengah. Hal ini mengingat pola persebaran Covid-19 belakangan ini mengalami tren peningkatan. Selain itu, kita harus saling bahu membahu dan saling mengingatkan sesama, sehingga Covid-19 dapat dihindari. 
 
"Jadi mari bersama sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, menggunakan masker bukan menghindari denda, tapi melindungi diri dan sesama," pungkasnya.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.