Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kembali Bekerjasama, RSU Bhakti Rahayu Denpasar Siap Layani Peserta JKN-KIS

Bali Tribune/RSU Bhakti Rahayu Denpasar kembali melayani Peserta JKN-KIS
balitribune.co.id | Denpasar – RSU Bhakti Rahayu Denpasar adalah salah satu Rumah Sakit di Kota Denpasar yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
 
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3), akreditasi merupakan salah satu persyaratan penting yang harus dimiliki oleh Rumah Sakit yang melayani peserta JKN-KIS. Akreditasi ini bukan sekedar syarat tertulis melainkan merupakan bentuk nyata perlindungan pemerintah kepada setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan tidak membeda-bedakan dari fasilitas pelayanan kesehatan. Selain untuk memenuhi hak dalam melindungi masyarakat, akreditasi ini juga untuk melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri.
 
Akreditasi dari RSU Bhakti Rahayu Denpasar berakhir mulai tanggal 4 April 2019 dan sempat tidak melayani peserta JKN-KIS per tanggal 1 Mei 2019. Namun karena komitmen yang kuat untuk melayani peserta JKN-KIS, RSU Bhakti Rahayu pun kembali berupaya untuk memenuhi pesyaratan dari pemerintah dalam hal akreditasi dan telah menandatangani kembali Perjanjian Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar pada Selasa (21/05). Kini RSU Bhakti Rahayu sudah siap kembali melayani para peserta JKN-KIS.
 
“Kami selalu siap unntuk mengikuti peraturan dari pemerintah demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas kepada masyarakat,” ungkap Direktur RSU Bhakti Rahayu Denpasar I Made Sukanegara kepada tim jamkesnews.
 
Sukanegara juga menambahkan bahwa ia sangat bangga atas apreasiasi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di RSU Bhakti Rahayu Denpasar dan ia berjanji akan lebih berkomitmen lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat.
 
“Perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar ini adalah bentuk komitmen dan dukungan nyata kami kepada program JKN-KIS,” ujarnya.
 
Sejalan dengan Sukanegara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Parasamya Dewi Cipta juga sangat menyambut baik kerja sama dengan RSU Bhakti Rahayu ini.
 
“Semoga kerjasama ini akan dapat berjalan terus untuk mencapai tujuan kita bersama yaitu memberikan pelayanan kesehatan dan menyehatkan masyarakat,” tutup Parasamya. RG/ek/ksm.uni
wartawan
Redaksi
Category

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.