Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

pebalap
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Pada balapan TTC putaran final yang berlangsung di Buriram International Circuit, Thailand (21-22 November 2025), Astra Honda tidak hanya menurunkan Bintang namun juga Ziven Rozul Abiy Salim. Kedua pebalap muda Tanah Air tersebut menjadi pebalap yang kompetitif pada setiap putaran balapan sepanjang tahun ini.

Pada race pertama yang berlangsung Jumat, 21 November 2025, Bintang memulai jalannya balapan dari posisi keempat dan Ziven start dari posisi 14. Kedua posisi ini didapatkan atas hasil sesi kualifikasi yang berlangsung di hari yang sama. Begitu lampu start menyala, Bintang langsung bersaing dalam posisi podium. Dalam balapan 15 lap ini, Bintang yang juga merupakan pebalap wildcard pada ajang Asia Talent Cup putaran Mandalika kerap memberikan tekanan pada pebalap tuan rumah. Posisi pimpinan balap pun ia isi dalam beberapa lap. Sayang dalam persaingan di lap akhir jelang finish, Bintang melakukan kesalahan dengan melebar ke area track limit. Meskipun ia finish pada posisi kedua, namun ia mendapatkan penalti hingga turun tiga posisi karena melewati 3 pebalap lain saat di track limit. Sementara Ziven, sepanjang balapan terus berupaya menembus area 10 besar walaupun ia harus puas finish di posisi ke-14.

Race kedua yang dilaksanakan pada Sabtu, 22 November 2025 memiliki perubahan posisi start berdasarkan waktu tercepat yang diraih pebalap saat balapan pertama. Bintang memulai start dari posisi kedua, sementara Ziven start dari posisi ke-17. Seolah terulang kembali seperti kondisi di race pertama, persaingan posisi podium kembali menjadi menu santapan Bintang di arena balap Buriram. Silih berganti posisi pimpinan balap ia tempati. Pebalap muda berusia 14 tahun ini pun tak mau mengulang kembali kesalahan yang ia lakoni di race pertama. Konsentrasi menjadi kunci dalam balapan kali ini. Bintang berhasil menduduki podium kedua dengan selisih hanya 0,1 detik dengan posisi pertama. Sementara Ziven harus berupaya keras dan finish di posisi ke-16. Hasil ini pun membuat Bintang berada di posisi tiga klasemen final dengan poin 146 dan Ziven di posisi 18 dengan 31,5 poin.  

“Balapan TTC ini tidak mudah karena harus bersaing dengan para pebalap tuan rumah dan saya berusaha tidak mengulangi kesalahan yang sama pada race pertama. Saya bersyukur bisa menyelesaikan balapan di race kedua dengan meraih podium kedua dan bisa mengisi posisi ketiga di akhir musim balap 2025. Terima kasih atas semua dukungan dari masyarakat Indonesia dan Astra Honda, saya memiliki banyak pelajaran berharga balapan di ajang TTC tahun ini,” ujar Bintang.

General Manager Marketing Planning and Analysis PT Astra Honda Motor (AHM), Andy Wijaya mengatakan pencapaian prestasi yang diraih pebalap muda binaan AHM yakni Bintang merupakan bekal penting dalam menghadapi persaingan balap yang semakin kompetitif.

“Pencapaian Bintang menjadi awal positif dalam pembinaan yang dilakukan Astra Honda. Kita berharap, bibit potensial kita bisa terus berkembang baik dari sisi kemampuan balap, mental dan semua aspek yang dibutuhkan untuk menjadi pebalap prefesional di masa depan,” ujar Andy.

wartawan
HEN
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.