Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kembali Melesat Kencang di Buriram, Pebalap Astra Honda Raih Posisi Tiga Besar Klasemen TTC 2025

pebalap
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan Astra Honda yang bersaing di Idemitsu Honda Thailand Talent Cup (TTC), Bintang Pranata Sukma meraih podium kedua pada race kedua. Hal ini sekaligus membuatnya mengunci posisi ketiga TTC musim balap 2025.

Pada balapan TTC putaran final yang berlangsung di Buriram International Circuit, Thailand (21-22 November 2025), Astra Honda tidak hanya menurunkan Bintang namun juga Ziven Rozul Abiy Salim. Kedua pebalap muda Tanah Air tersebut menjadi pebalap yang kompetitif pada setiap putaran balapan sepanjang tahun ini.

Pada race pertama yang berlangsung Jumat, 21 November 2025, Bintang memulai jalannya balapan dari posisi keempat dan Ziven start dari posisi 14. Kedua posisi ini didapatkan atas hasil sesi kualifikasi yang berlangsung di hari yang sama. Begitu lampu start menyala, Bintang langsung bersaing dalam posisi podium. Dalam balapan 15 lap ini, Bintang yang juga merupakan pebalap wildcard pada ajang Asia Talent Cup putaran Mandalika kerap memberikan tekanan pada pebalap tuan rumah. Posisi pimpinan balap pun ia isi dalam beberapa lap. Sayang dalam persaingan di lap akhir jelang finish, Bintang melakukan kesalahan dengan melebar ke area track limit. Meskipun ia finish pada posisi kedua, namun ia mendapatkan penalti hingga turun tiga posisi karena melewati 3 pebalap lain saat di track limit. Sementara Ziven, sepanjang balapan terus berupaya menembus area 10 besar walaupun ia harus puas finish di posisi ke-14.

Race kedua yang dilaksanakan pada Sabtu, 22 November 2025 memiliki perubahan posisi start berdasarkan waktu tercepat yang diraih pebalap saat balapan pertama. Bintang memulai start dari posisi kedua, sementara Ziven start dari posisi ke-17. Seolah terulang kembali seperti kondisi di race pertama, persaingan posisi podium kembali menjadi menu santapan Bintang di arena balap Buriram. Silih berganti posisi pimpinan balap ia tempati. Pebalap muda berusia 14 tahun ini pun tak mau mengulang kembali kesalahan yang ia lakoni di race pertama. Konsentrasi menjadi kunci dalam balapan kali ini. Bintang berhasil menduduki podium kedua dengan selisih hanya 0,1 detik dengan posisi pertama. Sementara Ziven harus berupaya keras dan finish di posisi ke-16. Hasil ini pun membuat Bintang berada di posisi tiga klasemen final dengan poin 146 dan Ziven di posisi 18 dengan 31,5 poin.  

“Balapan TTC ini tidak mudah karena harus bersaing dengan para pebalap tuan rumah dan saya berusaha tidak mengulangi kesalahan yang sama pada race pertama. Saya bersyukur bisa menyelesaikan balapan di race kedua dengan meraih podium kedua dan bisa mengisi posisi ketiga di akhir musim balap 2025. Terima kasih atas semua dukungan dari masyarakat Indonesia dan Astra Honda, saya memiliki banyak pelajaran berharga balapan di ajang TTC tahun ini,” ujar Bintang.

General Manager Marketing Planning and Analysis PT Astra Honda Motor (AHM), Andy Wijaya mengatakan pencapaian prestasi yang diraih pebalap muda binaan AHM yakni Bintang merupakan bekal penting dalam menghadapi persaingan balap yang semakin kompetitif.

“Pencapaian Bintang menjadi awal positif dalam pembinaan yang dilakukan Astra Honda. Kita berharap, bibit potensial kita bisa terus berkembang baik dari sisi kemampuan balap, mental dan semua aspek yang dibutuhkan untuk menjadi pebalap prefesional di masa depan,” ujar Andy.

wartawan
HEN
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.