Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kembangkan Diri dan Rebut Setiap Peluang

 I Ketut Suiasa
Wabub I Ketut Suiasa

BALI TRIBUNE - SEMANGAT kebangkitan nasional yang tercetus 110 tahun lalu, hingga sekarang tetap   menyemangati gerak kita sebagai bangsa, memiliki semangat jiwa dan kesiapan mempertaruhkan nyawa, namun sejarah kemudian membuktikan bahwa semangat dan komitmen itu saja telah cukup asalkan kita bersatu dalam cita-cita yang sama yaitu kemerdekaan Bangsa. Hal itu dilontarkan Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Puspem Badung belum lama ini. Kata dia perkembangan peradaban zaman sekarang ini sering disebut dengan zaman millennial ditandai dengan zaman digital. Hari Kebangkitan Nasional ini dapat dimaknai sebagai refleksi diri kembali terhadap nilai-nilai apa yang harus dikembangkan dalam kehidupan kita secara umum, baik kemasyarakatan dalam kehidupan berbangsa. “Nilai persatuan Bung Tomo telah memberikan contoh dan bukti bahwa dengan persatuan kita mampu mencapai kemerdekaan,” ujarnya. Demikian halnya setelah merdeka seperti saat ini, Suiasa menyatakan bahwa tugas kita untuk mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. “Di era digital ini masuknya informasi dan teknologi yang begitu luas menuntut masyarakat selalu memperkuat diri dengan benih rasa persatuan dan kesatuan, menumbuhberkembang dalam lubuk hati nurani masing-masing sebagai sebuah komun tas masyarakat, sehingga peradaban tersebut tidak menggerus nilai-nilai budaya, nilai dasar sebagai bangsa yang bersekutu dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” tukas pejabat asal Pecatu itu.

wartawan
I Made Darna
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.