Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kementerian Pariwisata Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Mengenai Isu Pungli

Ni Luh Puspa
Bali Tribune / Ni Luh Puspa

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT) mengenai isu pungutan liar yang terjadi di Ratenggaro. Dalam akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia, kemenpar.ri, Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Ni Luh Puspa mengapresiasi upaya pemerintah daerah yang telah bertindak cepat untuk menangani isu ini. 

Wamenpar juga menyampaikan upaya koordinasi yang akan dilakukan Kemenpar kedepannya. Pada Rabu (21/5), Kemenpar mengadakan pertemuan daring dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menanggapi kejadian pungutan liar (pungli) yang dialami salah seorang Youtuber di Ratenggaro, Sumba Barat Daya, NTT.

Pemerintah kabupaten setempat telah menggelar pertemuan dengan Polsek Kodi Bangedo, Danramil Kodi, kepala desa, dan tokoh masyarakat Kampung Adat Ratenggaro. Warga Kampung Adat Ratenggaro menyadari perbuatan pungli dapat merusak reputasi Sumba sebagai destinasi pariwisata, yang berpotensi mengurangi minat kunjungan wisatawan.

"Yang terjadi di Pantai Ratenggaro ini sudah menjadi perhatian ditengah begitu pesatnya perkembangan sektor pariwisata di NTT. Apa yang sudah dibangun selama ini di NTT, kami harapkan bisa terus berlanjut secara berkelanjutan. Dan ini tidak bisa dilakukan kalau hal-hal seperti pungli, masalah keamanan dan kenyamanan masih menjadi isu yang dibicarakan para turis," ujar Ni Luh Puspa. 

Pemerintah setempat dan aparat hukum sepakat untuk membina dan menindak tegas para pelaku pungli agar hal-hal seperti ini tidak terulang kembali. Sejumlah langkah kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah NTT untuk atasi pungli.

Terus memantau secara berkala upaya pengelola destinasi wisata untuk menghilangkan pungli.

Memberikan pendampingan sadar wisata kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan peluang usaha dari sektor ini. Mengadakan pelatihan digital, pemasaran destinasi dan manajemen destinasi agar masyarakat aktif membangun ekosistem pariwisata di desa dan daya tarik wisata. Melakukan edukasi kepada wisatawan mengenai nilai-nilai kearifan lokal, tradisi, dan kebudayaan setempat.

wartawan
YUE
Category

Dewan Badung Soroti LPJ Banyak Padam, Jalanan Pecatu Sampai Gelap Gulita

balitribune.co.id | Mangupura - Sebagai daerah tujuan wisata dunia, jalanan di Kabupaten Badung belum sepenuhnya terang. Bahkan  di sejumlah jalur-jalur destinasi wisata banyak yang belum dilengkapi lampu penerangan jalan (LPJ). Jikapun terpasang LPJ namun dalam kondisi padam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Denpasar Barat Bekuk Pelaku Pungutan Liar Rp260 Ribu

Minta Uang Mengatasnamakan Banjar, Pria Dibekuk Polisi----- ada foto pelaku

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria asal Gianyar, Ketut Suandita (30) dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat karena melakukan Tindak Pidana penipuan ringan atau pungutan liar (Pungli) dengan meminta uang kepada penjaga warung Madura dengan mengatasnamakan Muda - Mudi Banjar. Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Ferdi Yanto (21).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Keagamaan Dongkrak Okupansi Vila di Bali

balitribune.co.id | Badung - Vila kerap menjadi salah satu akomodasi wisata yang dipilih wisatawan saat berlibur di Bali. Hal itu yang membuat tingkat hunian atau okupansi vila di Pulau Dewata masih stabil di angka 70an persen. Menginap di vila tidak hanya diminati wisatawan asing, domestik pun tertarik bermalam di vila bersama keluarga saat momen libur keagamaan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Resmi Awasi Aset Kripto dan Inovasi Keuangan Digital, Ini Dampaknya untuk Industri

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini resmi mengambil alih tongkat estafet pengawasan aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Peralihan kewenangan ini mulai berlaku sejak 10 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.