Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kena Sanksi Adat, Krama Desa Adat Jro Kuta Dimediasi

Bali Tribune / Krama Adat Jero Kuta, Pejeng, usai mengikuti Rapat Mediasi di Kantor Kesbang Pol Gianyar (15/10)

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul surat undangan rapat Mediasi, puluhan warga  mendatangi Kantor Kesbang Pol Gianyar pada Kamis (15/10). Namun, yang dipersilahkan mengikuti rapat hanya dua Orang yaitu Krama yang dikenai Sanksi Kanorayang dan pendampingnya. Sementara puluhan  krama lainnya yang keberatan atas sertifikasi tanah di Desa Adat Jero Kuta Pejeng, Tampaksiring hanya menunggu di luar gedung pertemuan. Pemkab Gianyar, menginisiasi mediasi ini menyusul dua krama yang dikenakan sanksi Kanorayang, kini terancam akan dikeluarkan dari Desa adat setempat.

Pendamping krama yang kena sanksi kanorayang dan yang keberatan, Ni Putu Puspawati mengatakan kedatangan puluhan warga karena ingin memastikan proses mediasi yang berlangsung. Puluhan krama yang juga mengajukan keberatan atas sertifikasi tanah adat hadir sebagai bentuk komitmen perjuang bersama atas ketidkadilan yang dirasakan atas sertifikasi tanah adat tersebut. mereka mewakili  80 song atau 160 KK  yang mengajukan keberatan.

Puspawati sebagai Krama Istri yang juga advokat senior ini  menilai dijatuhkannya sanksi kanorayang kepada dua warga yakni Ketut Suteja dan Made Wisma ini tak berdasar. Karena tanpa melewati proses pembinaan terlebih dahulu. Terlebih ada ancaman pencabutan hak atas lahan desa adat milik dua warga yang kena kanorayang ini. Hal itu dinilai sebagai upaya intimidasi oleh pihak prajuru Desa Adat Jero Kuta Pejeng. "Krama kami yang kena kanorayang diintimidasi dengan ancaman tanahnya diambil. Kami harap sebenarnya tadi Bendesa juga hadir di mediasi ini, " ujarnya.

Atas inisiatif Pemkab Gianyar ini, pihaknya akan tetap mengikuti upaya mediasi, sembari menunggu proses hukum di kepolisian. Ia pun mengajak seluruh pihak terkait menunggu proses hukum yang kini berjalan di Mapolres Gianyar.  Karena itu, pihakny juga meminta Prajuru menghormati proses hukum. “Setiap warga negara berhak melapor dan dilaporkan. Apakah laporan itu mengandung perbuatan hukum, ranahnya di aparat penegak hukum," katanya.

Pada kesempatan itu, Perbekel Desa Pejeng, Cokorda Gde Agung Kusuma Yuda Pemayun dalam kembali menyarankan ke dua warga untuk mencabut laporan di Mapolres Gianyar. Dikatakan dengan pencabutan laporan pihaknya akan memediasi terkait sanksi kanorayang. Perbekel juga menegaskan sertifikat tanah PKD yang dipersoalkan oleh puluhan warga itu sudah selesai. Kalau mau mempersoalkan harusnya menempuh jalur perdata di pengadilan," katanya.

Sementara Kepala Badan Kesbang Pol Gianyar Dewa Gede Putra Amerta mengatakan dalam kasus kanorayang ini pihaknya akan memanggil kedua belah pihak secara bertahap. Upaya ini dilakukan agar tidak berlanjut ke ranah hukum. Dalam tahapan ini, pihaknya  baru sebatas minta pendapat para pihak, dalam hal ini krama yang kena sanksi kanorayang.  Lanjut itu pihak Prajuru adat akan dipanggil juga sebelum kedua belah pihak dipertemukan, " terangnya singkat.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Imlek 2577, TITD Ling Gwan Kiong Singaraja Usung Tema "Harmoni Imlek Nusantara"

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang jatuh pada tahun 2026, Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Seng Hong Bio - Ling Gwan Kiong Singaraja telah menyiapkan serangkaian kegiatan. Tahun ini, perayaan mengusung tema "Harmoni Imlek Nusantara."

Baca Selengkapnya icon click

Dalih Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua III DPRD Buleleng Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas

balitribune.co.id | Singaraja - Dengan dalih efisiensi, Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana mengembalikan 3 kendaraan dinas yang menjadi fasilitas untuk menunjag kinerjanya. Pengembalian dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 ke Sekretariat DPRD Buleleng disertai surat pernyataan pengembalian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Kembang Hartawan: Air Bersih Jadi Fondasi Vital PSN Pelabuhan Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Rencana Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Jembrana akan menggantikan fungsi pelabuhan Benoa, Denpasar tidak lama lagi akan terwujud. Sejumlah tahapan kini telah berlangsung sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu yang menjadi isu serius adalah ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click

SIMPATI Hadirkan Fitur Akumulasi Kuota, Sisa Data Tak Lagi Hangus 

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, melalui brand prabayar SIMPATI, memperkenalkan fitur Akumulasi Kuota (Sisa Kuota Bisa Dibawa) yang memungkinkan pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota utama pada bulan berikutnya. Dengan hadirnya fitur ini, pelanggan SIMPATI kini memiliki keleluasaan lebih dalam mengatur pemakaian internet, membuat manfaat jumlah kuota pelanggan makin optimal sesuai perkembangan kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.