Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kenakan Rompi Tahanan dan Diborgol, Eks Pejabat Pemprov Bali Resmi Ditahan

Bali Tribune/ Wiantara saat berada di mobil tahanan Kejaksaan
Balitribune.co.id | Denpasar - Pil pahit harus ditelan I Wayan Wiantara  (58), diawal tahun 2021. Mantan Bendahara Pengeluaran Sekertaris Daerah (Setda) Provinsi Bali ini resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas kasus dugaan korupsi  penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Propinsi Bali tahun 2016. 
 
Penahanan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Bali pada Selasa (5/1). 
 
Saat itu, pria paruh baya yang tercatat tinggal di Desa Pohsanten, Mendoyo, Jembrana ini hanya bisa tertunduk lesu saat dikenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar. 
 
Jaksa Agus Sastrawan, mengatakan pelimpahan tahap II ini digelar setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap oleh tim Jaksa penuntut. Saat ini, tim Jaksa Penuntut tinggal menyusun dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
"Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan, untuk sementara dititip di tahanan Polda Bali. Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan," kata Jaksa Agus seusai mengawal tersangka masuk ke dalam mobil tahanan. 
 
Lebih lanjut, kata Jaksa Agus, proses penahanan ini telah mengikuti protokol kesehatan COVID-19. "Proses penahanan tersangka ini sudah melalui tahap protokol kesehatan Covdi 19. Tersangka  dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif,"ujar Jaksa Agus. 
 
Jaksa Agus menjelaskan, bahwa dugaan korupsi yang dilakukan tersangka ini dengan modus pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah. 
 
Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629. Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya. Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH. 
 
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini. 
 
Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Hadiri Festival Imlek dan Cap Go Meh, Bupati Sanjaya Tegaskan Harmoni Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Senin, (9/3), Festival Imlek 2577 Kongzili dan Cap Go Meh di Tabanan dipadati ribuan warga yang tumpah ruah memadati Jalan Gajah Mada menuju Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana untuk merayakan Parade serta Pentas Seni Budaya Nusantara. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Siapkan Generasi Unggul, 130 Pelajar Bali Antusias Ikuti Sosialisasi AHM Best Student 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi bagi para pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menunjukkan kemampuan dalam memaparkan gagasan serta karya inovatif bertajuk AHM Best Student (AHMBS) kembali digelar, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramadan Penuh Berbagi, BPR Lestari Bali Distribusikan 2,6 Ton Beras ke Panti Asuhan di Delapan Kabupaten

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana bulan suci Ramadan dimaknai dengan berbagi oleh BPR Lestari Bali. Melalui program "Lestari For Kids", bank ini menyalurkan bantuan pangan sekaligus memberikan edukasi literasi keuangan bagi anak-anak panti asuhan di Bali.

Selama dua hari, Sabtu hingga Minggu (7–8 Maret 2026), BPR Lestari Bali mendistribusikan 2.625 kilogram beras kepada 31 panti asuhan yang tersebar di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Denpasar dan Gubernur Bali Ajak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan sampah dan pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, masyarakat, produsen maupun pelaku usaha. Penanganan sampah yang tidak tepat dapat menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, dan ekonomi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.