Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kenyataan Pahit, Petani Asal Aceh Bakal Menua di Bui

Bali Tribune/ BERDISKUSI - Supriadi saat berdikusi dengan penasehat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang petani asal asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh bernama Supriadi (38), harus menerima kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 17 tahun, Kamis (19/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Itu sebagai akibat dari kenekatannya yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 496,93 gram netto di dalam sol sandal dari Aceh ke Bali. 
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Dipa Umbara menyatakan, bahwa terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai petani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar serta menyerahkan, menerima Narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 500 gram brutto atau 496,43 gram nette, sebagaimana dakwaan primair," tegas Jaksa Dipa di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.
 
Tak cuma pidana penjara, Jaksa Dipa juga menuntut terdakwa supaya membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah." Apabila tidak bisa membayar denda maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Dipa.
 
Diminta menanggapi tuntutan jaksa, Supriadi pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Setelah beberapa menit berdiskusi, mereka pun sepakat mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Kami mewakili terdakwa mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia," ujar Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum. Untuk itu sidang akan dilanjutkan tanggal 6 Januari 2020.
 
Dibeberkan, kasus yang menimpa Supriadi berawal saat dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib. Kala itu, Don meminta Supriadi untuk membawa sabu-sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal. Sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.
 
Tanpa berpikir dengan resiko yang akan dihadapinya, dia pun menemui Don dan menerima sepasang Sandal merks GATS yang di dalam solnya sudah terisi sabu-sabu. Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku. 
 
Keesokan harinya pada pukul 08.00 Wib Supriadi dengan menumpangi Bus menuju Bandara Medan lalu sekitar pukul 09.00 Wib pesawat yang ditumpanginya berangkat dan sempat transit di Bandara Majalengka Bandung. "Ketika terdakwa berada di Bandara Majalengka si Don menelpon dan mengingatkan terdakwa agar berhati-hati," jelas Jaksa Dipa Umbara.
 
Beberapa waktu kemudian, terdakwa pun tiba di Bali sekitar pukul 15.00 Wita lalu mencari taksi dan mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent. Setiba di Hotel, Supriadi  memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu. Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 Wita ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali. 
 
Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248,47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.