Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kenyataan Pahit, Petani Asal Aceh Bakal Menua di Bui

Bali Tribune/ BERDISKUSI - Supriadi saat berdikusi dengan penasehat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang petani asal asal Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Saksi, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh bernama Supriadi (38), harus menerima kenyataan pahit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan pidana penjara selama 17 tahun, Kamis (19/12), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Itu sebagai akibat dari kenekatannya yang menyelundupkan sabu-sabu seberat 496,93 gram netto di dalam sol sandal dari Aceh ke Bali. 
 
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Dipa Umbara menyatakan, bahwa terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai petani telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar serta menyerahkan, menerima Narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 500 gram brutto atau 496,43 gram nette, sebagaimana dakwaan primair," tegas Jaksa Dipa di depan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.
 
Tak cuma pidana penjara, Jaksa Dipa juga menuntut terdakwa supaya membayar denda sebesar Rp 1 miliar rupiah." Apabila tidak bisa membayar denda maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Dipa.
 
Diminta menanggapi tuntutan jaksa, Supriadi pun menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Setelah beberapa menit berdiskusi, mereka pun sepakat mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Kami mewakili terdakwa mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia," ujar Aji Silaban selaku anggota tim penasihat hukum. Untuk itu sidang akan dilanjutkan tanggal 6 Januari 2020.
 
Dibeberkan, kasus yang menimpa Supriadi berawal saat dirinya dihubungi oleh temannya bernama Don (DPO) pada Sabtu 17 Agustus 2019 sekitar pukul 20.00 Wib. Kala itu, Don meminta Supriadi untuk membawa sabu-sabu ke Bali dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal. Sabu-sabu itu akan diserahkan ke seseorang bernama Coy di Denpasar pada 18 Agustus 2019.
 
Tanpa berpikir dengan resiko yang akan dihadapinya, dia pun menemui Don dan menerima sepasang Sandal merks GATS yang di dalam solnya sudah terisi sabu-sabu. Supriadi juga diberi tiket pesawat Lion Air berserta uang saku. 
 
Keesokan harinya pada pukul 08.00 Wib Supriadi dengan menumpangi Bus menuju Bandara Medan lalu sekitar pukul 09.00 Wib pesawat yang ditumpanginya berangkat dan sempat transit di Bandara Majalengka Bandung. "Ketika terdakwa berada di Bandara Majalengka si Don menelpon dan mengingatkan terdakwa agar berhati-hati," jelas Jaksa Dipa Umbara.
 
Beberapa waktu kemudian, terdakwa pun tiba di Bali sekitar pukul 15.00 Wita lalu mencari taksi dan mengatarnya ke tempat penginapan di Hotel The Airport Hotel & Recindent. Setiba di Hotel, Supriadi  memesan kamar No.208 dan setelah masuk kamar langsung menelpon Coy untuk mengambil pekat sabu. Disaat terdakwa sedang menunggu kedatangan Coy, sekitar pukul 16.45 Wita ada orang yang mengetuk pintu kamar. Rupanya, yang datang bukan Coy melainkan petugas dari BNNP Bali. 
 
Saat itu petugas berhasil mengamankan sepasang sandal yang didalamnya berisi sabu masing-masing seberat 248,46 gram dan 248,47 gram, dan uang tunai sebesar Rp 3 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click

Pengurus Pura Kawitan Tangkas Koriagung Somasi Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.id | Semarapura - Konflik kewenangan antara lembaga adat desa dan pengurus soroh / kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung.

Pengurus (Prajuru) Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan Surat Somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung dan ITS Surabaya Jajaki Kerja Sama Teknologi Kelautan

balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menerima kunjungan kerja dan audiensi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya di Ruang Rapat Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Sabtu (19/9/2026). Pertemuan ini digelar dalam rangka memperkuat sinergi serta menjajaki pengembangan kerja sama strategis di bidang pemanfaatan teknologi dan inovasi daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Jenazah PMI Tedy Tiba di Perancak, Kabar Duka Kembali Datang dari Taiwan

Lagi, PMI Asal Jembrana Meninggal di Luar Negeri

balitribune.co.id | Negara - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal di luar negeri kini bertambah lagi. Teranyar seorang PMI dilaporkan meninggal di Negara Taiwan. Sedangkan Jenazah PMI, I Komang Tedy Arsa Biantara Putra (24) yang meninggal di Amerika Selatan tiba di rumah duka di Desa Perancak pada Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.