Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala Bank BPD Cabang Negara Gelisah, Dewan Siap “Pasang Badan”

Bali Tribune / Ketua DPRD Kabupaten, Ni Made Sri Sutharmi menerima audensi dari Kepala BPD Bali Cabang Negara, Ida Bagus Surawan Senin (14/12)

balitribune.co.id | NegaraPihak PT Bank BPD Bali mengkhawatirkan keberlanjutan komitmen kerjasama penyertaan modal daerah pada PT Bank BPD Bali. Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi pun menjawab kegelisahan tersebut. Pihaknya menyatakan legislatif siap pasang badan untuk keberlanjutan kerjasama penyertaan modal di bank daerah milik krama Bali ini.   

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menerima audensi dari PT Bank BPD Bali Cabang Negara, Senin (14/12) kemarin di Kantor DPRD Kabupaten Jembrana. Dalam pertemuan itu terungkap adanya kekhawatiran dari BPD Bali, sebagai Bank Daerah milik Krama Bali untuk komitmen kelanjutan kerjasama sesuai Perda nomor 11 tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.

Menyikapi kegelisahan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, di hadapan Kepala BPD Bali Cabang Negara, Ida Bagus Surawan, menegaskan komitmen DPRD Jembrana untuk tetap melanjutkan kerjasama yang sudah terjalin saat ini. Ditengah situasi Pandemi Covid-19 yang mewabah sejak Maret lalu, BPD Bali juga terus berupaya untuk bersama-sama menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Jembrana.

Selama ini kemitraan pemerintah dengan PT. Bank BPD Bali melalui Peraturan daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali memberikan dampak positif bagi pelaku usaha UMKM yang ada di Kabupaten Jembrana. Langkah ini sejalan dengan upaya bagaimana pemerintah mensupport dan memfasilitasi UMKM yang ada di Kabupaten Jembrana.

Upaya-upaya tersebut harapannya dapat mempercepat pulihnya perekonomian yang di Kabupaten Jembrana. Sri Sutharmi menegaskan bahwa di pandemi Covid-19 tidaklah mudah bagi perbankan untuk menunjukkan kinerja terbaiknya. Namun, Bank BPD Bali justru sepanjang tahun 2020 mampu meraih berbagai penghargaan tingkat nasional. Ada 24 penghargaan yang diperoleh Bank BPD Bali, tiga di antaranya diperoleh dari Bank Indonesia.

Penghargaan dari BI itu antara lain, Mitra Kerja Terbaik Kantor PwBI Provinsi Bali Kategori PJSP Teraktif dalam Implementasi QRIS, Bank Pendukung UMKM Terbaik Bank BUKU 1 dan BUKU 2, serta Peserta Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS Terbaik Bank BUKU 1 dan BUKU 2.

Penyertaan Modal Daerah merupakan wujud peran Pemerintah Daerah rangka memajukan kesejahteraan umum.  Selain itu juga untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, pendapatan Daerah, dan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Jembrana.

Penyertaan Modal Daerah juga merupakan salah satu sumber pendapatan daerah dan juga salah satu cara meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penetapan Perda Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat.

Pihaknya menyatakan siap pasang badan untuk keberlanjutan kerjasama penyertaan modal yang telah dilakukan selama ini. “Kita ingin penyertaan modal dari APBD Kabupaten Jembrana ke depan tetap berada di Bank BPD Bali yang menjadi Bank Daerah milik krama Bali, kita ingin perputaran uang tetap ada di Provinsi Bali. Sehingga ke depan DPRD Kabupaten Jembrana tetap akan mengawal hal tersebut sehingga apa yang sudah baik dalam membantu para pelaku UMKM dapat dipertahankan dan menjadi lebih baik lagi,” tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.