Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala DKP Bantah Pembuangan Tinja ke Tumpukan Sampah

DKP
Salah satu tanki tinja membuang lumpur tinja ke IPLT TPA Mandung.

Tabanan, Bali Tribune

Warga di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, sempat mengeluhkan adanya dugaan pembuangan lumpur tinja pada tumpukan sampah di TPA tersebut. Pasal hal tersebut dianggap bisa membahayakan kesehatan warga sekitar. Namun hal tersebut dibantah keras oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Tabanan, I Wayan Sugatra, Kamis (29/9).

Dirinya menjelaskan, pihaknya tidak pernah membuang lumpur tinja pada tumpukan sampah yang ditampung TPA karena TPA Mandung sendiri sudah memiliki Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). “Kami tidak pernah membuang lumpur tinja pada sampah, karena sudah ada IPLT,” tegasnya. Sugatra tidak memungkiri, sekitar tahun 2014 pihaknya pernah melakukan melakukan pemadaman api pada tumpukan sampah akibat gas metan menggunakan limbah lemak.

 “Dulu saat sampah terbakar karena gas metan kami pernah menyiramkan limbah lemak dengan tujuan memadamkan api. Kalau lumpur tinja jelas tidak karena pastinya akan menimbulkan bau yang menyengat,” lanjutnya. Untuk lumpur tinja sendiri saat ini diolah menggunakan IPLT dengan bantuan 14 orang tenaga IPLT dan tiga unit truk IPLT yang siap membantu warga Tabanan untuk menyedot lumpur tinja. IPLT di TPA Mandung memiliki empat buah kolam berkapasitas 27 meter kubik.

Setiap harinya, tambah dia, rata-rata ada empat sampai lima tanki diolah di IPLT TPA Mandung. “Jadi rata-rata ada 12 meter kubik lumpur tinja yang diolah di IPLT,” sambungnya. Sugatra menjelaskan, setelah jadi, kompos akan dikumpulkan. Selain digunakan di TPA sendiri banyak juga warga sekitar yang meminta. Selain truk tanki lumpur tinja milik TPA, truk tanki swasta juga melakukan pengolahan lumpur tinja di IPLT TPA Mandung.

Sugatra mengatakan,pihaknya juga menggandeng pihak swasta untuk memenuhi panggilan warga dalam menyedot septic tank. “Jika mungkin ada jarak yang tidak bisa kami capai, kita akan hubungi pihak swasta namun tetap pengolahan lumpur tinjanya di sini. Kami awasi juga agar tidak dibuang di sembarang tempat,” ucapnya. Di samping itu, saat musim hujan biasanya akan terjadi kenaikan panggilan untuk melakukan penyedotan septic tank.

Warga dikenakan tarif bervariasi untuk menggunakan jasa penyedotan lumpur tinja sesuai dengan daerah tempat tinggal. Sesuai dengan Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang retribusi penyediaan dan penyedotan kakus maka warga di Kecamatan Tabanan dan Kediri dikenakan tarif Rp200.000 untuk sekali sedot maksimal 3 meter kubik dengan jarak dari jalan ke septic tank maksimal 50 meter.

Untuk Kecamatan Kerambitan, Penebel, dan Marga sebesar Rp250.000, Kecamatan Selemadeg, Selemadeg Timur dan Baturiti Rp275.000, dan kecamatan Pupuan serta Selemadeg Barat Rp300.000. Kedepannya, pihaknya telah merencanakan program L2T2 (Layanan Lumpur Tinja Terjadwal) yang diharapkan bisa terealisasi di tahun 2017. Program L2T2 tersebut dirancang agar seluruh warga bisa mendapatkan layanan penyedotan lumpur tinja secara rutin dan terjadwal.

“Selama ini hanya on call saja. Saat ini, kami masih siapkan payung hukum,” tandasnya. Data UPT TPA Mandung, di tahun 2015 ada sebanyak 333 tangki lumpur tinja yang diolah di IPLT dengan total volumen mencapai 999 meter kubik. Jumlah tersebut meningkat di tahun 2016. Hingga bulan Agustus saja sudah ada 342 tangki lumpur tinja yang masuk ke IPLT dengan volume total mencapai 1.026 meter kubik.

wartawan
Arta Jingga
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.