Kepergok Paksa Penumpang, Oknum PO Bus Diamankan | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 12 January 2017 12:22
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
INTEROGRASI - Kabid Dal Ops LLAJ Dishub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, saat menginterogasi oknum kru PO Jawa Indah di Kantor UPT Terminal Ubung. (yan)

Denpasar, Bali Tribune

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar mengamankan seorang oknum kru perusahaan oto bus (PO) di Terminal Ubung Denpasar lantaran kepergok memaksa penumpang naik bus yang bukan jurusannya, dan meminta paksa uang kepada penumpang tersebut.

Informasi yang didapat di Terminal Ubung, calon penumpang yang akan memasuki Terminal Ubung, sekira pukul 9.30 Wita, didatangi salah satu oknum kru PO bus. Calon penumpang yang akan pulang ke kampung halamannya itu dipaksa naik ke bus yang bukan jurusannya, serta dipaksa membeli tiket Rp200 ribu.

Di saat bersamaan, Dishub Kota Denpasar sedang melakukan sidak di terminal itu dan memergoki langsung aksi kurang simpatik oknum PO bus ini. “Kami mendapati oknum kru PO bus Jawa Indah ini melakukan pemaksaan kepada calon penumpang,” kata Kabid Dal Ops LLAJ Dinshub Kota Denpasar, I Ketut Sriawan, Rabu (11/1).

Dari keterangan calon penumpang itu, lanjut Sriawan, dia dipaksa naik bus bukan jurusannya dan membayar Rp200 ribu. “Calon penumpang ini sudah bilang tidak mau naik bus itu karena bukan jurusannya. Namun uang yang disetor sudah diambil kru PO bus. Mereka tidak mau mengembalikan uang itu ke calon penumpang,” ujarnya.

Dengan adanya kejadian ini, Sriawan mengatakan, pihak Dishub Kota Denpasar langsung melakukan pengecekan bus dan memerintahkan bus Jawa Indah keluar dari Terminal Ubung. Selain itu, seluruh kru bus Jawa Indah dikumpulkan. “Kami minta kru bus mengembalikan uang calon penumpang tersebut dan meminta maaf,” paparnya.

Sriawan menegaskan kepada awak bus supaya melayani penumpang dengan sopan, dan ramah. Dan, kepada calon penumpang, ia meminta agar membeli tiket di loket resmi. “Jika ada masalah di Terminal Ubung, segera lapor ke UPT Terminal Ubung. Kepada staf terminal, kalau ada indikasi penjualan tiket di luar terminal, supaya disita dan ditahan,” tandasnya.*