Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keracunan Massal Dinilai sebagai Musibah, Warga Mudita Berharap Tidak Ada yang Disalahkan

MASIH LEMAS - Kelian Banjar Mudita Ida Bagus Mas Adnyana di kediamannya, kondisinya masih lemas.

BALI TRIBUNE - Sebagian besar  korban keracunan massal sudah diperbolehkan pulang dari RSU Saniwani Gianyar, Rabu (21/3). Aktivitas warga di Dusun Mudita, Sukawati pun kembali normal. Namun, warga berharap dalam kasus keracunan massal ini tidak ada yang disalahkan, apalagi diproses secara hukum.

Pantauan Bali Tribune,  dari 93 korban keracunan yang menjalani rawat inap di RSU Sanjiwani Gianyar,  hanya 3 orang  yang belum bisa pulang. Salah satunya, ibu yang melahirkan  secara caesar. Sementara suasana Banjar Mudita, Desa Sukawati, sudah kembali normal. Aktivitas   warga kembali berjalan, setelah sebelumnya sebagian besar di rumah sakit.

Beberapa korban keracunan massal yang sudah pulang memilih istirahat  karena kondisinya masih lemas. Namun mereka tetap bersyukur  bisa kembali berkumpul dengan keluarga, terlebih saat perayaan hari pagerwesi. ”Kondisi saya masih lemes, harus istirahat dulu,” ungkap Kelian Banjar Mudita, Ida Bagus Mas Adnyana.   

Terhadap musibah karacunan massal ini, terang Adnyana, warga banjar Mudita akan belajar untuk memperhatikan kesehatan lingkuangannya. Meraka juga tidak ingin ada yang disalahkan terhadap kasus ini.  Apalagi sampai ada salah satu warganya yang diproses secara hukum.  ”Saya akan berkoordinasi dengan bapak-bapak di kepolsina, toh kejadian ini tidak ada yang  sengaja,” terangnya.

Secara terpisah, Kapolsek Sukawati Kompol Pande Putu Sugiarta, menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeraiksa lima saksi korban terkait keracunan massal itu. Hari Kamis (hari ini), pihaknya juga berencana meminta keterangan pengurus banjar dan pedagang nasi.    “Dalam kasus ini dipastikan tidak ada unsur kesengajaan, namun dipastikan ada unsur kelalaian,” terangnya singkat. 

wartawan
redaksi
Category

Kwarcab Badung Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Badung, Ketut Suiasa, secara resmi membuka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) yang digelar di SPNF SKB Kabupaten Badung, Jalan Raya Kerobokan, pada Jumat (26/9).

Baca Selengkapnya icon click

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.