Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerajinan Beruk Dalam Pelestarian Warisan Budaya

Bali Tribune/ Para peserta pembuat perajin Beruk di acara PKB.





balitribune.co.id | Denpasar - Kerajinan beruk berbahan batok kelapa tak saja merupakan salah satu warisan budaya yang perlu dilestarikan, namun sekaligus menyimpan peluang ekonomi karena kian diminati masyarakat Bali dan telah menembus pasar ekspor.

I Gede Suryawan, salah satu perajin beruk dari Banjarangkan, Kabupaten Klungkung mengaku saat ini makin banyak masyarakat Bali maupun pelaku akomodasi wisata yang memesan beruk dan barang kerajinan lainnya berbahan batok kelapa.

"Fungsi beruk yang utama adalah tempat untuk mengambil air.

Namun, seiring berjalannya waktu, beruk dengan sejumlah modifikasi juga bisa digunakan untuk teko tempat air, tempat nunas tirta, cangkir dan sebagainya," kata Suryawan di Taman Budaya Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (28/6/2022).

Suryawan sang pemilik usaha batok kelapa berbendera Yande Batok, pada Kriyaloka Kerajinan Membuat Beruk (Kelokalan Narasi Air) serangkaian Pesta Kesenian Bali ke-44 itu, tak saja berbagi trik cara membuat beruk, sekaligus berbagi suka dukanya dalam melakoni usaha tersebut.

"Mari kita sama-sama melestarikan beruk yang merupakan warisan dari nenek moyang kita dan jangan justru kita lupakan hanya gara-gara ingin yang praktis. Oleh karena itu, generasi muda perlu tahu juga cara membuatnya," kata pria yang telah merintis usaha sejak tahun 1996 itu.

Pria yang sudah kerap menjadi instruktur pelatihan batok kelapa tingkat Provinsi Bali bahkan ke sejumlah provinsi lain di Nusantara ini mengaku memang ingin sekali berbagi keahlian cara membuat beruk dan kerajinan lainnya berbahan batok kelapa.

"Untuk di Bali, sebelumnya saya juga sempat mengajar di Jembrana, Tabanan, dan Nusa Penida. Harapannya, dengan semakin banyak yang bisa, maka akan tidak sulit ketika ada peningkatan permintaan. Saat ini, perajin batok kelapa masih berfokus di Kabupaten Klungkung," ucapnya.

Sebelum pandemi, Suryawan tak saja memenuhi permintaan pasar dalam negeri, pesanan pun mengalir dari Polandia, Ceko, Amerika Serikar, dan Jepang. "Kalau mancanegara, mayoritas meminati yang berbentuk mangkok, pengirimannya sekitar 12.000-15.000 buah perbulan," ucapnya.

Sedangkan untuk pasar lokal, pihak hotel dan restoran tak saja memesan kerajinan batok kelapa berbentuk beruk, namun juga yang berbentuk piring atau mangkok dan juga tempat cuci tangan. Selain itu, masyarakat Bali pun meminati beruk untuk tujuan upacara keagamaan sebagai tempat tirta.

Suryawan menjual produk berbahan batok kelapa bervariasi sesuai dengan bentuk, ukuran dan tingkat kerumitan, yang kisaran harganya dari Rp8.000 hingga Rp250 ribu.

"Yang paling murah itu berbentuk cangkir kopi, dan yang termahal berbentuk topeng. Kami mampu memproduksi puluhan bentuk kerajinan berbahan batok kelapa seperti untuk tempat tisu, piring, tas dan sebagainya," katanya.
 
Membuat kerajinan berbahan batok kelapa, menurut dia, juga tak membutuhkan peralatan yang mahal. Alat yang diperlukan diantaranya ada pengupas serabut, pencungkil kelapa, amplas dan mesin untuk pemotong kelapa serta pembentukan pola. Untuk mesinnya ini harganya sekitar Rp600 ribu.
 
Dengan membuat kerajinan dari batok kelapa, Suryawan juga bisa mendapatkan tambahan pendapatan dengan menjual produk olahan dari isi buah kelapa dan airnya menjadi Virgin Coconut Oil (VCO), minyak tandusan, pepes klengis, dan saur. Sedangkan sisa-sisa batok kelapa digunakan untuk arang.
 

Ia juga berencana untuk membuat produk turunan berbahan kelapa menjadi handbody dan shampo. "Ya semoga berjalan lancar dan tidak halangan," katanya di hadapan puluhan peserta kriyaloka itu.

wartawan
NDA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.