Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerja Sama Dengan BATAN Kembangkan Padi Beras Merah Didataran Rendah

Bali Tribune / Sejumlah Staf Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Buleleng meninjau lokasi penanaman padi beras merah di Balai Benih Utama Desa Tangguwisia, Seririt
balitribune.co.id | Singaraja - Bekerjasama dengan Batan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Dinas Pertanian (Distan) Buleleng melakukan rekayasa genetik padi beras merah Munduk. Jenis padi ini biasanya tumbuh didataran tinggi namun kali ini di uji coba didataran rendah. Uji coba dimulai pada Oktober 2019 lalu saat ini tengah memasuki usia 5 bulan sejak mulai ditanam.
 
Untuk diketahui, Batan melakukan uji coba menanam padi beras merah di Buleleng karena padi jenis ini hanya dapat tumbuh didataran tinggi di Kecamatan Banjar yakni Desa Munduk dan Desa Gobleg. Namun saat ini mulai dikembangkan penamannya didaratan rendah.  
 
Pada tahap awal telah ditanam bibit padi beras merah pada lahan seluas 3 are. Untuk memudahkan pengawasan, padi tersebut ditanam dilahan milik Balai Benih Utama, Pemprov Bali di Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt.
 
Saat ditemui dilokasi uji coba, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Buleleng, I Made Gelgel, mengatakan, untuk tahap awal pihaknya tengah melakukan uji coba sekaligus penelitian pada padi beras merah didaratan rendah. 
 
"Ini bagian kerja sama dengan Batan dengan masa tanam normal 6 bulan. Jadi paling tidak dalam waktu 1,5 bulan padi ini akan dipanen," jelas Gelgel, Jumat (21/2).
 
Gelgel mengaku sisi menarik melalukan uji coba jenis padi tersebut, karena hanya bisa tumbuh dengan baik didataran tinggi. Menurutnya topografi Buleleng yang nyegara gunung (berbukit dan landai berpantai), maka dicoba untuk ditanam di dataran rendah. "Jenis padi beras merah biasa tumbuh pada daratan tinggi di daerah Munduk. Kita juga ingin menguji daya tahan padi ini," ucapnya.
 
Kata Made Gelgel, padi jenis ini memiliki tinggi maksimal 190 Cm karena itu sangat rentan dengan cuaca terutama angin. Selain itu, jika ditanam didataran rendah apakah akan menghasilkan padi yang berkualitas sama ketika ditanam didataran tinggi.
"Setelah kita himpun data itu baru akan dilakukan  rekayasa genetika dengan mempersingkat masa tanam. Dari masa panen yang biasanya 6 bulan, mungkin nanti bisa lebih pendek dengan masa 3-4 bulan," sambung Gelgel.
 
Sistim dengan teknik pemuliaan dan pemurnian adaptasi tanaman diharap dapat menghasilkan padi dengan kualitas terbaik sehingga dapat dikembangkan di semua diareal persawahan baik didataran rendah maupun tinggi.
"Kami berharap ujicoba ini berhasil. Rencananya kalau uji coba ini berhasil akan ditanam pada areal persawahan  daratan rendah di Buleleng," tandas Gelgel.
wartawan
Khairil Anwar

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.