Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerja Sama Lembaga Pembiayaan dengan Debt Collector Dievaluasi

Bali Tribune / Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto
balitribune.co.id | DenpasarOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali telah melakukan pembahasan dengan Satgas Waspada Investasi (SWI), Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Departemen Hukum (DHUK) dan Hubungan Masyarakat (Humas) serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Pusat yang menghasilkan sejumlah kesepakatan, diantaranya OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. "Dimana, tenaga alih daya jasa penagihannya terbukti melanggar ketentuan yang berlaku," ungkap Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto dalam siaran persnya, Kamis (29/7).
 
Kesepakatan lainnya yaitu, APPI akan memberikan sanksi kepada pihak penyedia jasa penagihan yang melanggar ketentuan termasuk pencabutan izin kerja sama dan/atau pencabutan sertifikasi profesi penagihan pembiayaan dari pihak-pihak yang terlibat pada kasus tersebut.
 
Kata dia, OJK meminta kepada seluruh perusahaan pembiayaan untuk mengevaluasi kebijakan dan prosedur serta proses bisnis perusahaan secara menyeluruh antara lain, evaluasi kebijakan dan prosedur terkait kerja sama dengan pihak ketiga tenaga alih daya dalam fungsi penagihan. Selain itu pemberian sanksi yang tegas kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku, kebijakan penagihan dan penarikan kendaraan termasuk proses bisnis dalam pemberian surat kuasa dan tugas penarikan kendaraan serta kebijakan lain yang terkait.
 
OJK menegaskan, hal-hal yang harus dipenuhi dalam melakukan eksekusi agunan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan ketentuan lainnya.
 
Tribroto menyampaikan, dewan direksi perusahaan pembiayaan wajib memperhatikan dan menjalankan fungsi serta tanggungjawabnya untuk memastikan agar penggunaan tenaga alih daya dalam fungsi penagihan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, beretika baik dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
 
Sebagaimana ketentuan Pasal 12 huruf b dan huruf d Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan yaitu direksi perusahaan wajib mengelola perusahaan sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya, memastikan agar perusahaan memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan debitur, kreditur, dan/atau pemangku kepentingan lainnya. 
 
"OJK meminta perusahaan pembiayaan dan debitur untuk dapat bekerja sama dengan baik dalam menyelesaikan permasalahannya. Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih agar dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memperhatikan empati atas kondisi yang sedang berlangsung dan menghindari terjadinya moral hazard," jelasnya.
 
Kata dia, debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengaduan konsumen melalui mekanisme internal Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.
 
"Apabila mekanisme tersebut dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan menyampaikan 
pengaduan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen-dokumen pendukung agar dapat segera ditindaklanjuti. Debitur dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK," ujarnya.
wartawan
YUE
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Dua Puskesmas, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Tegur Tenaga Kesehatan Tak Disiplin

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke fasilitas pelayanan kesehatan. Kali ini, Bupati turun langsung ke Puskesmas Seraya dan Puskesmas Perasi, Selasa (14/10), untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.