Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerta Gosa Masih Milik Puri, Pengelolaan di Tangan Pemkab Klungkung

pemkab
RAPAT - Acara rapat khusus terkait Kerta Gosa dikelola Pemkab Klungkung tapi masih menjadi hak Puri Klungkung.

Semarapura, Bali Tribune

Berawal dari pengelolaan konsep city tour yang sudah digagas Pemerintah Kabupaten Klungkung, dimana dalam konsep tersebut Kertha Gosa merupakan salah satu objek wisata andalan pemerintah Kabupaten Klungkung dalam konsep city tour. Rabu (31/8), di Ruang Rapat Bupati Klungkung, melalui acara rapat khusus, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta yang didampingi wakil Bupati Made Kasta, Ida Dalem Semaraputra, Sekda Klungkung I Gede Putu winastra, dan dari kalangan penglingsir Puri, serta Tim Cagar Budaya, disampaikan oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta bahwa kepemilikan Kertha Gosa menjadi hak milik Puri.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta menjelaskan bahwa selama ini terkait dengan pengelolaan Kertha Gosa yang sejak lama dikelola oleh pemkab banyak menuai permasalahan. “Ke depan Pemkab Klungkung  akan berupaya menyerahkan pengelolaan kertha gosa kebadan pengelola dan bukan kepada pemerintah kabupaten lagi, namun tetap masih dalam pengawasan Pemkab Klungkung,” jelas Bupati Suwirta.

Belajar dari pengalaman yang sudah pernah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten lain, bupati Suwirta mencoba untuk menerapkannya di Klungkung dengan seizin pihak Puri.

Pihak Puri sangat mengapresiasi dan berterimakasi kepada pemkab klungkung. Walaupun secara faktual diketahui bahwa kerta gosa milik puri, seiring dengan hasil pertemuan yang sudah disepakati oleh pihak puri dimana disampaikan, “Pengelolaan Kertha Gosa nantinya akan diserahkan sepenuhnya ke pihak pemerintah,” jelas Ida Dalem Semaraputra.

Melalui niat baik pemerintah terkait pengelolaan aset cagar budaya yang ada di Kabupaten Klungkung pihak penglingsir puri menegaskan bahwa apa yang sudah dilakukan pemerintah terkait koordinasi pengelolaan cagar budaya ke Kabupaten lain, diminta agar nantinya bisa dipaparkan kembali apa dan bagaimana serta model dari MOU yang sudah dilakukan oleh pemerintah kabupaten lain, sehingga kedepan tidak menimbulkan permasalahan lagi.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Tiga Juara Modifikasi Hadirkan Karya Perdana pada Motor Listrik Honda

balitribune.co.id | Jakarta – Kolaborasi tiga talenta juara nasional Honda Modif Contest (HMC) 2023 bersama modifikator kelas atas Indonesia melahirkan karya modifikasi pertama dengan menggunakan sepeda motor Listrik Honda yakni Honda CUV e: dan Honda ICON e: yang cocok untuk menjadi teman beraktivitas sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Hasil Reses Dewan, Warga Curhat Jalan Rusak

balitribune.co.id | Bangli - Anggota DPRD Bangli dari tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 1 Maret 2025 telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi (reses) untuk masa persidangan II  Tahun 2025. Berbagai aspirasi dari masyarakat didapat para wakil rakyat. Salah satunya keluhan warga  terkait kondisi jalan yang rusak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tinjau Jalan Rusak di Desa Pejukutan, Bupati Satria Pastikan Segera Ditangani

balitribune.co.id | Semarapura - Usai menyerahkan santunan sosial kepada anak yatim piatu, Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kusuma meninjau jalan Rusak di Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida pada Minggu (25/5) lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sampah Liar di DAS Pekerisan, Gianyar, Timbulkan Kesan Kumuh dan Bau Menyengat

balitribune.co.id | Gianyar - Entah menghindari iuran atau memang malas memilah sampah, sejumlah lahan kosong hingga daerah aliran sungai (DAS) masih saja dijadikan lokasi untuk membuang sampah. Kondisi terparah terlihat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Pekerisan yang berada di sekitar jembatan penghubung Bona–Bitera, Blahbatuh, Gianyar, sangat memprihatinkan.

Baca Selengkapnya icon click

Bule Australia Penerima Paket Kokain Senilai Rp12 Milyar Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Australia, Lamark Aron Archhe (43) yang menerima paket narkoba jenis Kokain seberat 1.816 gram netto terancam hukuman mati. Sebab, ia dijerat dengan Pasal yang disangkakan Primer Pasal 113 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.