Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kerugian Rp 1 Milyar Lebih, Kasir LPD Ditetapkan Tersangka

Bali Tribune / TERSANGKA - Salah seorang karyawan LPD Desa Adat Baluk ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana nasabah.

balitribune.co.id | NegaraPenanganan kasus penyelewengan dana Laba Pacingkreman Desa (LPD) terus bergulir oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Teranyar proses hukum dilakukan terhadap kasus korupsi di LPD Desa Adat Baluk, Kecamatan Negara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Senin (22/4) telah menetapkan tersangka pada kasus pengelolaan dana nasabah ini.

Penanganan kasus korupsi LPD Desa Adat Baluk kini terus bergulir. Salah seorang kasir LPD berinisial NKP (46) yang juga warga Desa Baluk telah ditetapkan sebagai tersangkka pada Senin siang. Modus operandinya, Tersangka NKP beserta  dua orang Kolektor Tabungan atas nama  IPAYA (Alm) dan INW yaitu melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk tanpa sepengetahuan dari pemilik tabungan. Mereka berkomplot melakukan penarikan dana tabungan nasabah di Kas LPD Desa Adat Baluk.

Bahkan penarikan tabungan nasabah tersebut melebihi dari jumlah dana yang ditarik oleh nasabah penabung. Dana tabungan nasabah atas nama orang lain yang ditlep dari kas LPD Adat Baluk tersebut dipergunakan untuk menutupi/mengembalikan dana tabungan nasabah sebelumnya yang telah lebih dulu ditarik oleh Tersangka selaku Kasir dan Petugas Kolektor Tabungan. Selain menarikan dana tabungan nasabah, Terdakwa bersama rekan kerjanya tersebut juga tidak melakukan penyetoran tabungan nasabah ke Kas LPD Desa Adat Baluk.

Untuk menutupi ulahnya tersebut, Tersangka melakukan pemalsuan dokumen pencatatan keuangan berupada kwitansi Bukti Kas Keluar (BKK) serta Bukti Kas Masuk (BKM), serta melakukan penginputan Frima Nota di sistem computer di Kantor LPD Desa Adat Baluk. Pemalsuan tersebut dilakukan dengan menyamakan nominal penyetoran/ penarikan tabungan berdasarkan nominal yang tertera pada kwitansi BKK serta BKM yang telah dipalsukan. Proses transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kepala LPD.

Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama Senin kemarin mengatakan dari 2 terduga pelaku pihaknya kini telah menetapkan 1 tersangka yaitu kasir LPD berinisial NKP tersebut. Sementara terduga pelaku berinisial INW menurutnya masih sebagai saksi dan belum ditetapkan tersangka. Sedangkan terduga pelaku berinisial IPAYA sudah meninggal dunia. “Bahwa perbuatan Tersangka NKP bersama sama dengan IPAYA (Alm) dan INW merugikan LPD Desa Adat Baluk sebesar Rp. 1.258.059.686,- “ ungkapnya.

Menurutnya kasus penyelewengan dana LPD Desa Adat Baluk ini sudah terjadi sejak tahun 2019. Dikatakannya dari pengakuan tersangka dalam pemeriksaan terungkap uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan pribadi. “Memperkaya Tersangka NKP sendiri sebesar  Rp. 642.229.371. Mereka bertiga menggelapkan uang nasabah menurut pengakuan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mulai melakukan aksinya dari tahun 2019, penarikannya dengan cara mencicil sampai jumlah miliaran,” ujarnya.

Ditegaskannya Tersangka NKP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3  atau Pasal 8 atau Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pihaknya memastikan tersangka langsung ditahan. “Kami menahan NKP selama 20 hari sejak sejak tanggal 22 April 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

20 Member HAI Badung Chapter Ikuti Touring "Ridevolution 6.0" ke Mojokerto

balitribune.co.id | Denpasar – Semangat kebersamaan dan persaudaraan lintas daerah kembali ditunjukkan oleh komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Badung Chapter melalui partisipasi dalam Touring Anniversary HAISC Honda ADV Indonesia Surabaya Chapter bertajuk “Ridevolution 6.0”.

Baca Selengkapnya icon click

69 Water Meter di Badung Selatan Raib, Perumda Tirta Mangutama Perketat Pengamanan

balitribune.co.id | Mangupura - Puluhan Water Meter (WM) milik Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung (PDAM) dilaporkan hilang dicuri di wilayah Badung Selatan. Raibnya water meter ini sontak membuat resah warga setempat. Pasalnya, kehilangan ini terjadi dalam jumlah banyak dan ditengah krisis air melanda wilayah Badung selatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sebut Pasal "Ngawur", Kakanwil BPN Bali Made Daging Praperadilkan Kapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolda Bali atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan kuasa hukumnya, Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Denpasar, Selasa (13/1). 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Sukawati Geger! Ular Sanca 5 Meter Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Gianyar - Musim hujan, giliran tamu tak diundang berupa hewan liar mengusik kenyamanan warga. Kali ini ular besar gegerkan keluarga I Wayan Balik Eka Putra,  warga Gang Angsa Utara, Banjar Tangkuban, Desa Batuyang, Kecamatan Sukawati. Lantaran ukurannya sangat besar, warga pun melapor ke petugas Damkar Gianyar, Senin (12/1) dini hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Giliran PHDI Pusat Tegaskan Pakem Nyepi: Tawur Saat Tilem Kesanga, Nyepi Esok Hari

balitribune.co.id | Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat menegaskan kembali pakem pelaksanaan Hari Suci Nyepi. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Universitas Hindu Indonesia (UNHI), Denpasar, Minggu (11/1), Sabha Pandita PHDI Pusat menyimpulkan bahwa upacara Tawur Kesanga dilaksanakan pada Tilem Sasih Kesanga, sementara Hari Raya Nyepi jatuh keesokan harinya.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Kantongi PBG, Satpol PP Badung Stop Puluhan Proyek Vila di Kerobokan Kelod

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan sementara pembangunan puluhan vila di wilayah Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Proyek akomodasi pariwisata tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.