Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesepahaman RPJMD Semesta Berencana

RPJM
TANDA TANGAN – Acara penandatangangan nota kesepahaan RPJM Seemesta Brebcana Kab Tabanan 2016 – 2021.

Tabanan, Bali Tribune

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan sepakat untuk membahas lebih jauh Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021. Kesepakatan itu dicapai setelah Wakil Bupati I Komang Gede Sanjaya melakukan pemaparan di jajaran legislatif, Selasa (31/5), di Gedung DPRD Tabanan.

Terlebih lagi, DPRD sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas membahas rancangan awal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021 dengan ketuanya I Gede Suadnya Dharma yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tabanan. Kesepakatan tersebut juga ditandai secara tertulis dalam penandatanganan Nota Kesepahaman RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021 yang dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Sanjaya dengan Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi di akhir pemaparan.

Penandatanganan itu disaksikan oleh dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Wayan Gindera dan Ni Nengah Sri Labhantari, serta seluruh anggota Dewan. Hadir juga dalam kesempatan itu sejumlah pimpinan SKPD seperti Kepala Bappeda Ida Bagus Wiratmaja selaku leading sector perencanaan pembangunan, para Asisten, Inspektur Daerah, sampai dengan kepala bagian. Sebelum dilakukannya penandatangan nota kesepakatan, dilakukan pemaparan secara umum yang disampaikan Wakil Bupati Sanjaya dan pemaparan teknis oleh Kepala Bappeda Ida Bagus Wiratmaja.

Wakil Bupati Sanjaya menjelaskan rancangan awal RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021. Dikatakan, RPJMD Semesta Berencana akan menjadi spirit bagi Bupati dan Wakil Bupati beserta jajarannya dalam mewujudkan visi misi Tabanan Serasi jilid dua. “Tabanan Serasi jilid dua merupakan kelanjutan dari jilid pertama. Hanya semangat dan landasannya yang lebih kuat lagi yakni menjalankan ajaran Tri Sakti, memperkuat landasan yaitu menggali konsep-konsep dasar pembangunan dari pendiri bangsa melalui Pembangunan Semesta Berencana,” jelasnya.

Pada hakekatnya, sambung dia, bupati dan wakil bupati datang sebagai pejabat eksekutif karena melalui proses politik. Begitu juga dengan anggota DPRD. “Tujuannya adalah bagaimana menyejahterakan rakyat. Tidak ada partai politik yang tidak menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai platformnya,” tegasnya.

Dikatakan, selama tiga bulan bertugas bersama Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, berbagai evaluasi terhadap pelaksanaan visi misi Tabanan Serasi jilid pertama dilakukan. Apa yang belum terlaksana akan dilanjutkan dalam Tabanan Serasi jilid dua. Untuk mewujudkan Tabanan Serasi jilid dua tersebut ada waktu bagi bupati dan wakil bupati untuk merealisasikannya dalam bingkai RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan yang berlaku mulai dari 2016 sampai 2021. “Diperlukan keselarasan dan kesamaan langkah untuk mewujudkan Tabanan Serasi jilid dua. Baik dari legislatif maupun eksekutif. Kami berharap ada dukungan agar Tabanan Serasi jilid dua dalam bingkai RPJMD Kabupaten Tabanan 2016-2021 bisa terlaksana,” imbuhnya.

Menurutnya, kesamaan langkah akan memberikan pemandangan yang baik bagi masyarakat. Terlebih bila tujuannya adalah untuk menyejahterakan rakyat.

wartawan
Arta Jingga
Category

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.