Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesepakatan Berubah, Lahan Eks PT Margarana 50 Persen untuk Petani

Bali Tribune / TATAP MUKA - Gubernur Koster bertatap muka dengan warga penggarap lahan eks HGU No 1 PT Margarana Desa Pemuteran di Balai Desa Pemuteran.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah mengancam akan menggusur paksa petani dari lahan eks HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya melunak. Koster menerima opsi petani yang meminta agar lahan seluas 240,63 hektar dibagi 50 persen untuk petani sisanya milik Pemprov Bali.

Sebelumnya, Koster membawa opsi penyelesaian yang harus diterima petani, yakni memberikan relokasi lahan untuk petani seluas 85,76 hektar untuk warga penggarap. Termasuk lahan untuk desa dinas, desa adat, kawasan pura dan kuburan, faslitas umum dan peternakan. Bahkan Koster juga mengalokasikan seluas 5 hektar untuk TNI.

“Kami telah mencapai kesepakatan dengan Gubernur Koster pada Senin (4/9) soal pembagian lahan dari sebelumnya. Petani dan warga mendapat pembagian yang realistis setelah sebelumnya berunding cukup alot,” ujar Ketua Tim 13 Desa Pemuteran Bagus Rai Adita, Selasa (5/9).

Tim 13 Desa Pemuteran yang dibentuk untuk menjembatani kepentingan petani dengan Pemprov Bali telah bekerja maksimal sehingga hasil yang diperoleh diterima oleh kedua belah pihak. Hasil itu telah disepakati juga oleh kelompok tani yakni Kelompok Tani Margarana Mandiri dan Serikat Tani Sukamakmur Desa Pemuteran.

“Kesepakatan itu telah ditandatangani oleh Gubernur Koster, Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Kepala Desa Pemuteran dan Tim 13,” imbuh Bagus Rai.

Menurut Bagus Rai, secara global petani dan warga yang mendiami kawasan eks HGU No 1 PT Margarana Desa Pemuteran mendapat 120,3 hektar dari luas lahan yang diklaim milik Pemprov Bali seluas 240,63 hektar. Alokasi lahan tersebut diberikan untuk warga penggarap, desa dinas, desa adat, kawasan pura dan kuburan, fasilitas umum dan peternakan. Namun alokasi seluas 5 hektar untuk TNI akan diambil dari bagian milik Pemprov Bali.

“Intinya masalah lahan eks HGU sudah clear dan tinggal melaksanakan distribusi menyesuaikan dengan kesepakatan bersama warga dan petani yang tercatat berhak mendapatkan haknya,” tandas Bagus Rai.

Dalam skema pembagian dengan alokasi 50 persen untuk petani alokasinya masing-masimg mendapatkan 25 are untuk petani penggarap tahun 1963. Sisanya untuk petani penggarap 1992 dan desa dinas, desa adat, kawasan pura dan kuburan, fasilitas umum dan peternakan.Pemprova Bali disebutkan tidak menanggung biaya pemindahan dan pembangunan rumah milik warga.

Atas hasil itu, Ketua Serikat Petani Sukamakmur M Rasyid menyatakan secara umum pihaknya masih melakukan kajian atas hasil itu. Namun demikian menurutnya, asal tidak merugikan petani binaannya Rasyid mengaku akan menerima hasil tersebut.

”Asal tidak merugikan petani Suka Makmur apapun keputusan yang diambil pihaknya akan menerima,” tegasnya.

Sebelumnya, dipenghujung jabatannya Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan petani penggarap lahan eks HGU No I PT Margarana Desa Pemuteran, Gerokgak, Minggu (3/8). Dalam pertemuan itu Gubernur Koster yang didampingi Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Andry Novijandri, Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana dan Dandim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana, memberikan ultimatum agar petani penggarap hengkang dari lahan yang ditempati atau terima opsi yang ditawarkan Gubernur.

Pertemuan tersebut dihadiri kelompok Tani Margana Mandiri dan Serikat Tani Sukamakmur sebagai pihak yang diundang. Kehadiran Koster di Pemuteran rencananya untuk mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama setelah petani penggarap menguasai dan mengajukan permohonan atas lahan eks HGU Margarana. Koster juga membawa sekema yang harus diterima petani dengan asumsi pembagian lahan yang menurutnya sudah cukup realistis yakni memberikan relokasi lahan untuk petani seluas 85,76 hektar untuk warga penggarap, desa dinas, desa adat, kawasan pura dan kuburan, faslitas umum dan peternakan. Bahkan Koster juga mengalokasikan seluas 5 hektar untuk TNI. Pertemuan tersebut sempat mengalami deadlock akibat petani menolak opsi Gubernur Koster.

wartawan
CHA
Category

Astra Motor Bali Adakan Customer Bonding Harpelnas 2025

balitribune.co.id | Denpasar -  Merayakan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2025, Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya untuk selalu dekat dengan konsumen setia. Dengan mengusung tema “Satukan Hati, Satukan Semangat”, Astra Motor Bali menggelar acara Customer Bonding yang hangat dan interaktif sebagai wujud apresiasi mendalam kepada para pelanggan setia sepeda motor Honda di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

HPM Hadirkan Servis Khusus Mobil Honda Terdampak Banjir Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Honda Prospect Motor (HPM) melalui jaringan dealer resminya di Pulau Bali menghadirkan program servis khusus bagi konsumen yang terdampakbencana banjir. Inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian Honda untuk membantu konsumen agar tetap dapat beraktivitas dengan lancar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bangli Dukung Pemindahan Lapas Kerobokan dengan Syarat

balitribune.co.id | Bangli - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengusulkan kepada Menteri Hukum RI untuk merelokasi  Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kerobokan ke kabupaten sebagai bentuk dari usulan kabupaten Badung. Pertimbangn pemindahan Lapas Kerobokan ke Bangli yakni kondisi Lapas terbesar di Bali ini sudah sangat padat dan memicu persoalan sosial.

Baca Selengkapnya icon click

Amanat POJK 19/2025, Permudah Akses Pembiayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Denpasar - Likuiditas perbankan nasional menunjukkan peningkatan setelah pemerintah menambahkan Dana Penempatan Pemerintah (DPK) sebesar Rp200 triliun kepada bank-bank BUMN pada 12 September 2025 lalu. Kondisi ini menjadi salah satu pendorong pemulihan fungsi intermediasi perbankan, termasuk di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lahan Sawah Bali Susut 6.500 Hektare dalam 5 Tahun, Denpasar Terparah

balitribune.co.id | Denpasar - Lahan sawah di Bali terus menyusut. Berdasarkan data Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, sejak 2019 hingga 2024, pulau ini kehilangan 6.521,81 hektare sawah atau turun 9,19 persen. Rata-rata, setiap tahun penyusutan mencapai 1,53 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Alih Fungsi Lahan Tahura, BPN: Bukan Kawasan Hutan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik lahan di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) di Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan, kembali menyeruak setelah Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.