Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketahui Kalender Masa Subur, KB Alami Untuk Menunda Kehamilan

Bali Tribune / Ketahui Kalender Masa Subur, KB Alami Untuk Menunda Kehamilan

balitribune.co.id | Mempunyai buah hati adalah impian bagi pasangan suami-istri. Sehingga momen kehamilan sering dinanti-nanti. Hal ini tentu memberikan kesan tersendiri. Namun, bagi mereka yang belum berencana mempunyai momongan. Bisa melakukan KB alami berdasarkan hitungan kalender. Hal ini banyak juga dilakukan oleh kaum wanita. Sebagai metode mendapatkan data yang akurat.

Metode ini bisa dilihat dari kalender masa subur yang Anda punya. Dengan memanfaatkannya,, akan lebih mudah mengatur perencanaannya. Sehingga, prosesi menunda kehamilan secara alami bisa dilakukan.

Perhatikan Kalender Masa Subur Anda Agar Tak Salah Hitung

Untuk menggunakan kalender ini memang sedikit membutuhkan ketekunan, ketelitian hingga kecermatan demi menghindari kesalahan. Berikut ulasan lengkap terkait metode kalender yang bisa dilakukan.

1. Konsultasi

Meski Anda mengetahui dengan pasti kapan tanggal masa subur Anda, tetap wajib mengkonsultasikannya dengan pihak dokter. Hal ini bisa meliputi,

a. Habis Melahirkan

b. Selesai haid

c. Stop KB Hormonal

d. Dalam periode menyusui

e. Menuju usia menopause

f. Siklus haid yang tak teratur

Hingga beberapa hal lain yang bisa berpengaruh, pada penggunaan sistem KB kalender. Umumnya, dokter akan menyatakan apakah sistem ini tepat buat Anda.

Salah satu platform online kesehatan terpercaya yang bisa digunakan untuk berkonsultasi dengan dokter adalah aplikasi Halodoc. Aplikasi ini melayani pertanyaan seputar kesehatan secara lengkap dari dokter ahli. Sehingga, mampu menyajikan jawaban secara akurat dan terpercaya.

2. Memahami Cara Pakainya

Sistem kalender masa subur, telah digunakan sejak dulu. Mengingat, metodenya yang tergolong simpel dan mudah dimengerti. Sehingga metode ini banyak dipilih dan diandalkan.

Cara pakai sistem ini bisa berdasar ada siklus menstruasi yang Anda alami. Siklus ini ihwal terbagi menjadi tiga kategori, yakni pra ovulasi, ovulasi (masa subur) hingga tidak subur atau pasca ovulasi.

Peluang cukup tinggi menanti kehamilan ini ialah hari pertama dari periode infertilitas. Pasalnya, wanita akan mengalami masa subur sebelum dan sesudah ovulasi.  Dari sini data ini bisa Anda pakai sebagai metode kontrasepsi. Langkahnya juga sangat gampang, yaitu:

a. Catat tanggal siklus bulanan yang Anda alami, minimal 6 bulan berturut-turut

b. Tandai haru pertama dari siklus haid Anda, serta hari pertama saat menstruasi datang

c. Tandai juga siklus haid kedepannya

d. Hitunglah rentang atau jumlah hari selama menstruasi pertama dan kedua. Jika jaraknya terpaut kurang dari dua puluh tujuh (27) hari. Disarankan, sistem kalender tidak digunakan lagi. Sebab, hal ini dapat mengurangi keakuratan metode yang Anda jalani.

Alasan Menunda Kehamilan

Ada beberapa sebab, mengapa banyak wanita menunda kehamilan. Berikut paparan singkat yang bisa Anda ketahui.

1. Usia

Banyak yang menilai faktor umur turut menjadi pertimbangan. Terlalu muda atau terlampau tua tentu tak baik bagi proses kehamilan itu sendiri. Sebab, usia ini dinilai rentan.

Namun, tak menutup kemungkinan kedua usia ini tidak mendatangkan pengaruh apapun. Ya, hal ini tentu kembali pada kondisi fisik dan mental masing-masing wanita.

2. Faktor Ekonomi

Risiko ekonomi yang belum mapan terkadang banyak dijadikan alasan. Para pasangan untuk menunda kehamilan. Ketakutan saat tak mampu memenuhi kebutuhan menjadi alasan tersendiri.

3. Resiko Penyakit dan Keturunan

Sebetulnya faktor ini juga tergantung individunya. Namun, hubungannya dengan kesehatan tentu wajib diperhatikan. Apalagi yang memiliki riwayat atau resiko penyakit berbahaya atau kronis.

Kini, jadi semakin tahu kan fungsi kalender masa subur yang Anda miliki? Mau menunda atau menyegerakan kehamilan, bisa Anda lakukan dengan lebih leluasa.

 

wartawan
Redaksi
Category

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Saldo SDN 5 Pedungan di Bank Sampah Gempita Capai Rp1,5 Juta

balitribune.co.id | Denpasar - Giat Bank Sampah Gempita yang digencarkan pada siswa SD Negeri 5 Pedungan Denpasar, makin keren dan bersemangat. Selain mendorong kepedulian lingkungan dikalangan siswa, program berjalan sejak 2018 ini juga mengajak siswa memilah dan memberikan nilai ekonomi dari sampah yang dikumpulkan.

Baca Selengkapnya icon click

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.