
balitribune.co.id | Apakah Anda sudah mengetahui asuransi mobil sinarmas? Detailnya asuransi mobil Sinar Mas merupakan sebuah layanan yang memberikan kemudahan kepada nasabahnya untuk melakukan jaminan atas kendaraan yang dimiliki.
Perusahaan Sinarmas dikenal sebagai salah satu unit usaha yang telah berhasil membuktikan komitmennya kepada nasabah dengan kemudahan sistem klaim pembayaran cepat.
Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan banyak rekanan atau agen yang akan membantu dalam mengatasi permasalahan kendaraan. Namun, sebagai calon nasabah, Anda tentu berpikir bagaimana cara melakukan klaim asuransi mobil Sinarmas.
Selain asuransi mobil Sinar Mas, Anda yang belum memiliki proteksi kendaraan bisa memilih asuransi mobil Aca Otomate Solitaire.
Inilah Syarat Utama Klaim Asuransi Mobil Sinarmas yang Harus Anda Miliki
Setelah Anda menjadi nasabah resmi pada perusahaan asuransi mobil sinarmas. Kini jika terdapat suatu masalah atau kejadian buruk pada kendaraan Anda, maka bisa mengajukan klaim dengan mudah.
Namun, sebelum itu pastikan Anda melengkapi syarat klaim asuransi mobil berikut:
1. Syarat Klaim Partial Loss
Apabila Anda seorang nasabah asuransi mobil sinarmas all risk, maka pengajuan klaim partial bisa dilakukan. Utamanya kerugian sebagian dengan jenis kerusakan yang timbul lebih kecil daripada nilai barang.
Contohnya seperti kejadian mobil lecet yang diakibatkan oleh benda atau mobil penyok akibat benturan. Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi meliputi beberapa dokumen penting berikut ini:
- Pertama, pastikan Anda menyiapkan Identitas tertanggung. Bisa dari KTP, SIM, maupun ID Card dari karyawan yang melapor untuk perusahaan
- Formulir klaim yang telah Anda isi secara lengkap dan benar
- Laporan kepolisian setempat apabila kerusakan berkaitan dengan tindak kejahatan tertentu.
2. Klaim Construction Total Loss (CTL)
Berikutnya, Anda juga bisa mengajukan klaim asuransi mobil sinarmas dengan construction total loss atau CTL.
Umumnya disebabkan karena adanya kecelakaan, di mana pembiayaan untuk perbaikan sama atau lebih besar dari harga sebenarnya kendaraan bermotor sebelum kecelakaan terjadi.
Jika Anda ingin proses klaim CTL berjalan cepat, maka pastikan Anda melengkapi persyaratan dokumen berikut sebelum membuat pengajuan. Diantaranya :
- STNK dan BPKP (Dokumen asli)
- Identitas tertanggung (Bisa menggunakan KTP atau SIM)
- Surat keterangan kecelakaan dari pihak kepolisian setempat (TKP)
- Kunci kontak kendaraan asli dan duplikatnya
- Kwitansi kosong lengkap dengan materai Rp10 ribu yang telah Anda tandatangani (tertanggung) sebanyak 2 lembar
- Faktur asli (untuk kendaraan berjenis pick up).
3. Klaim Tanggung Jawab Hukum oleh Pihak Ketiga
Third Party Liability Sinarmas atau klaim tanggung jawab hukum pihak ketiga merupakan jenis klaim yang ada akibat adanya tuntutan dari pihak ketiga.
Biasanya jenis tuntutan ini tertuju kepada tertanggung yang disebabkan secara langsung oleh kendaraan bermotor milik Anda.
Bentuk tuntutan ini dapat berupa kerugian material maupun cedera badan. Asuransi TPL ini berdiri sendiri sehingga Anda harus membelinya secara terpisah dari jenis asuransi komprehensif maupun TLO.
Persyaratan berkas yang harus disiapkan oleh nasabah saat melakukan klaim TPL di perusahaan asuransi mobil sinarmas, antara lain:
- Kartu identitas pihak ketiga (Baik berupa KTP maupun SIM)
- SIM pihak ketiga apabila kerugian melibatkan kendaraan bermotor
- Surat pernyataan adanya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang nantinya bisa Anda jadikan jaminan kerusakan dari pemegang polis untuk pihak ketiga
- Laporan kepolisian setempat (TKP)
- Salinan SIM/KTP serta STNK.
4. Klaim Stolen (Kehilangan)
Terakhir, Anda bisa melakukan jenis klaim yang menyangkut dengan kehilangan kendaraan. Secara umum kejadian ini akibat dari perbuatan jahat orang lain.
Pengajuan ini tidak bisa Anda lakukan jika hanya memiliki asuransi mobil Aca Otomate Solitaire. Sebab, proses klaim hanya berlaku untuk pemilik asuransi comprehensive (all risk) saja.
Beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi saat pengajuan klaim hilang diantaranya :
- STNK dan BPKB (asli)
- Identitas tertanggung (Sertakan SIM atau KTP)
- Surat keterangan kecelakaan oleh kepolisian setempat (TKP)
- Kunci kontak asli dan duplikat
- Kwitansi kosong bermaterai 6000 dan ditandatangani tertanggung sebanyak 2 rangkap
- Surat blokir STNK yang bisa Anda dapatkan dari Ditlantas Polda.
Nah, itulah beberapa persyaratan klaim asuransi mobil sinarmas berdasarkan jenisnya. Sehingga, Anda bisa melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai jenis klaim asuransi.