Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketersediaan RTH di Jembrana Belum Maksimal Minim Fasilitas Bermain Anak-anak

RTH - Ruang terbuka hijau (RTH) di Jembrana masih minim fasilitas untuk anak.

BALI TRIBUNE - Kendati Jembrana telah meraih predikat sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) namun hingga kini penyediaan fasilitas bermain untuk anak pada ruang-ruang publik masih minim. Seperti pada ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di sejumlah lokasi, tidak semuanya dilengkapi dengan wahana bermain untuk anak.  Sejumlah warga pun mempertanyakan penyediaan fasilitas rekreasi bagi anak diruang publik. Warga berharap seluruh ruang terbuka hijau yang telah dibangun dan ditata bisa dilengkapi dengan wahana bermain anak. Salah seorang warga Kota Negara, Agung Juli (34) asal Bajar Cekig, Desa Kaliakah, Negara ditemui saat mengajak bermain kedua anaknya di Lapangan Umum Negara, Kelurahan Banjar Tengah, Negara, mengatakan di Jembrana hingga kini masih minim sarana rekreasi yang diperuntukan bagi anak diruang publik seperti wahana bermain. “Diwilayah Kota Negara yang terdiri dari dua kecamatan (Negara dan Jembrana), wahana bermainnya hanya ada Tower (Gedung Kesenian Bung Karno Jembrana) saja. Padahal banyak taman-taman yang sekarang baru dibangun” ungkapnya.  Menurutnya, seharusnya penyediaan fasilitas bermain bagi anak  harus merata di setiap wilayah. “Ya, seharusnya bisa disetiap ruang terbuka seperti alun-alun atau lapangan disediakan wahana bermain anak sehingga tidak perlu jauh-jauh lagi mengajak anak ke tower atau menyewa di swalayan,” ujarnya.  Begitupula yang diungkapkan oleh Putu Suardiasa (23) warga Lingkungan Ijogading, Kelurahan Banjar Tengah, Negara. Menurutnya sangat perlu disediakan wahana bermain anak disetiap ruang public. “Setiap sore disini rame, banyak warga yang mengajak anaknya main sambil berolahraga, tapi tidak ada tempat bermain untuk anak, padahal lapangan ini sudah lama diperbaiki dan ditata. Harusnya langsung disediakan sejak awal,” paparnya. Selain warga Kota Negara, warga di wilayah lain juga mempertanyatakan fasiltas bagi anak diruang terbuka hijau ini. Budi Bangsawan (43) warga Pekutatan mengatakan sangat perlu adanya fasiltas bermain yang aman bagi anak pada ruang-ruang public. “Sangat perlu dan harus ada wahana bermain anak, orang tua olah raga, anaknya bisa bermain dengan aman,” jelasnya.  Made Kusuma (29) asal Mendoyo mengatakan pembangunan ruang terbuka masih belum terintegrasi. “Padahal pemerintah menggalakan pembangunan ruang terbuka hijau kenapa tidak sekalian dibangun fasilitas untuk anak. Apalagi pembangunan didesa dan kelurahan, seharusnya sekalian disediakan,” tandasnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penatataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP) Kabupaten Jembrana I Wayan Darwin dikonfirmasi menyatakan sepengetahuan pihaknya sampai saat ini baru dua lokasi ruang terbuka hijau di Jembrana yang sudah dilengkapi fasilitas bermain anak. “Yang isi fasilitas bermain anak baru di Gedung Kesenian Bung Karno dan di Lapangan Umum Gilimanuk,” ujarnya.  Pihaknya mengakui penyediaan fasilitas bagi anak-anak ini sangat penting. “Itu harus ada kerana penting, wajib diadakan karena ruang terbuka hijau disamping fungsi rekreasi dan edukasi, infrastruktrunya juga harus ramah anak,” paparnya. Pihaknya juga mengakui saat ini ketersediaan RTH di Jembrana belum maksimal. “Seharusnya kabupaten seperti Jembrana ada 40 % RTH, tapi dengan luasan wilayah Jembrana, saat ini memang baru tersedia 20 persennya,” ungkapnya.  Pihaknya mengaku akan melengkapi RTH yang ada saat ini dengan fasilitas ramah anak termasuk wahana bermain untuk anak. “Ke depan disetiap RTH  yang ada memang secara bertahap akan dilengkapi fasilitas untuk anak-anak seperti tempat bermain. Selain ramah anak RTH juga harus ramah bagi difabel,” tandas Mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Kabupaten Jembrana ini.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) hadirkan pilihan warna terbaru pada skutik favorit premium fashionable, New Honda Stylo 160. Penyegaran pada skutik bergaya retro dan powerful ini hadir dengan pilihan warna baru Glam Grey serta Royal Violet yang siap mencuri perhatian saat menjalani mobilitas produktif harian dan bergaya di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Curi Brankas Senilai Rp500 Juta, Pelaku Nekat Bakar Rumah Ipar

balitribune.co.id | Tabanan - Misteri kebakaran rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kediri, Rabu (16/9/2026) lalu akhirnya terungkap. Kebakaran tersebut sengaja dipicu oleh AR (45), pedagang yang juga merupakan adik ipar korban, demi menutupi aksi pencurian brankas senilai Rp500 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.