Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketidakpastian Politik


Oleh: Eros Djarot BALI TRIBUNE - Segala sesuatu yang tidak ada kepastiannya, pasti menimbulkan keresahan. Hal ini berlaku di seluruh lini kehidupan, termasuk tentunya dalam dunia politik. Dalam ketidakpastian, ruang yang mengundang munculnya sejumlah asumsi, menjadi terbuka lebar. Celakanya banyak yang secara spekulatif mengambil atau mengarahkan keputusan dan pilihan hanya berdasarkan asumsi. Sementara titik berangkatnya sebuah asumsi, sering kali jauh dari realita-kondisi obyekif yang sesungguhnya. Itulah sebabnya lahir pameo dalam bahasa Inggris…’Assumption is the mother of confusion’. Terjemahan bebasnya…Asumsi adalah ibu dari kekisruhan-keruwetan. Oleh karenanya, membiarkan semakin lebarnya ruang yang berpotensi menghadirkan berbagai asumsi, lewat ketidakpastian yang sengaja dipelihara, merupakan tindakan yang sama dengan menebar keresahan. Lewat rumusan ini, jelang pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang akan di mulai pada minggu pertama Agustus, begitu lekat dengan ketidakpastian. Bayangkan, sampai hari ini, rakyat sebagai stakeholder pemilu-pilpres paling besar, belum tahu partai apa dan partai mana saja yang akan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden si A, B, atau C. Kalu toh hanya ada dua calon presiden yang ramai dibicarakan; Jokowi dan Prabowo, siapa calon para wakilnya? Bahkan kedua calon presiden ini pun, sampai hari ini belum ada kata sepakat diajukan oleh gabungan partai-partai pengusung dan pendukungnya secara pasti. Apa sudah pasti Gerindra akan menerima sodoran calon wapres versi PKS? Bila nanti  ternyata Prabowo memilih fugur di luar dari sederet nama calon yang disodorkan PKS, apa PKS dapat menerimanya? Begitu pun Jokowi dengan PDIP sebagai partai induk-semangnya. Dalam hal ini, Prabowo lebih berkemampuan untuk menderteminasi pilihannya berdasarkan kemauan dirinya. Karena Prabowo memiliki pijakan partai yang dapat digunakan sebagai modal kendaraan utama untuk dijadikan alat pengusung dirinya sebagai calon presiden. Begitu pun Golkar, PKB dan Partai Demokrat. Berbeda dengan Jokowi yang berlabel ‘Petugas Partai’. Nah, bila kemudian Jokowi diberi tugas maju bersama Budi Gunawan sebagai wakilnya, bagaimana? Masih ingat drama politik di balik penolakan Budi Gunawan sebagai Kapolri, di awal pemerintahan Jokowi? Bila Jokowi konsisten, penolakan bakal terjadi. Begitu pula isyarat yang sering dilontarkan Jokowi yang enggan berpasangan dengan Puan Maharani, putri sang Ketua Umum. Sementara di kantong Mega, ada sejumlah catatan rapor Jokowi yang kurang baik. Salah satunya, seputar permintaan pergantian Rini Sumarno dan pejabat tinggi di lembaga hukum  yang sampai hari ini ‘dicuekin’ Jokowi, dan lain-lain. Menilik komposisi partai yang berkoalisi dengan PDIP untuk mengusung Jokowi, maka Airlangga sebagai ketua umum dari partai kedua terbesar pemenang Pemilu 2014 yang lebih berhak mengajukan diri sebagai calon pendamping Presiden Jokowi. Maukah PDIP, Nasdem yang pecahan Golkar, dan PKB yang punya calon wapres sendiri, menerimanya? Bagaimana bila Jokowi justru memilih Moeldoko atau yang lainnya? Taruh saja Chairul Tanjung berdasarkan kompromi dengan partai Demokrat karena dirinya hengkang dari PDIP. Di samping tentunya, pertimbangan adanya back-upfinansial yang menjanjikan. Walau belakangan Jokowi berusaha menenangkan rakyat dengan mengatakan bahwa nama calon wakilnya sudah ada di kantong tinggal diumumkan saja; yang menjadi pertanyaan; nama yang sama ada juga atau tidak di kantong para ketua umum partai pengusung dan pendukung. Jangan-jangan ada beberapa nama saling berbeda yang ada di kantong para ketua umum. Luar biasa keadaannya dan sangat di luar kebiasaan. Apalagi ini kali pertama pemilu serentak dilakukan. Rakyat harus memilih presiden, legislator untuk pusat, provinsi  dan kabupaten-kota, plus memilih figur untuk DPD. Dengan ketidakpastian pada awal penetapan capres-cawapres, ruang keraguan dan kekisruhan sudah terbayang akan menganga lebar. Untuk mempersempit ruang berasumsi, umumkan segera! Koq repot amat sih?!

wartawan
habit
Category

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perajin Pelinggih Keluhkan Penurunan Kualitas Bahan Batu Alam

balitribune.co.id | Bangli - Perajin batu alam di Kabupaten Bangli saat ini kerap menerima permintaan pesanan dari kalangan rumahtangga, akomodasi wisata dan pihak pengelola Pura. Batu alam yang dijadikan bahan untuk membuat Pelinggih atau bangunan suci umat Hindu Bali, ketersediaannya masih memadai namun terjadi penurunan kualitas batu alam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.