Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketu Sulinggih Terjatuh dan Mengelinding di Blahbatuh

Bali Tribune / TERJATUH - Ketu Sulinggih diserahkan ke pemilik. Isert: Ketu Sulinggih yang terjatuh

balitribune.co.id | GianyarSebuah Ketu/bawa atau mahkota Sulinggih beserta genitri yang mengelinding di pinggir  jalan raya di Desa Belega, Blahbatuh akhirnya diserahkan kepemiliknya. Sebelumnya sarana sulinggih itu ditemukan menggelinding dari bagian kap sebuah mobil yang melintas, Rabu (29/6) sore. Temuan unik ini terjadi lantaran kelalaian pengiring Sulinggih.

Warga yang menemukan pertamakali adalah Ni Wayan Mustini (45) warga Belega yang hendak ke Sawah. Dirinya terkejut ada bungkusan putih yang terlepas dari kap sebuah mobil yang sedang melaju ke arah barat. Kejadian itu juga dilihat warga lainnya I Nyoman Sudirga (50). "Benda itu menggelinding ke pinggir jalan, setelah saya buka, ternyata sebuah ketu sulinggih," ungkap Sudirga.

Setelah diperiksa lagi, tidak hanya ketu, terdapat pula satu set genitri, lima buah cincin, termasuk  tempat atau pembungkus ketu/bawa terbuat dari rotan dan selembar kain warna putih pembungkus. Karena dipastikan milik seorang sulinggih dan tidak ingin jatuh ke tangan yang salah, perlengkapan suci itu lantas dibawa ke Mapolsek Blahbatuh.

Terungkap jika Ida Sulinggih sore itu menuju Denpasar untuk muput upacara dengan menggunakan mobil SUV. Diduga Ketu/bawa masih diatas, pengiring lupa mengambil di bagin kap mobil. Sehingga saat mobil sudah jalan ketu/bawa  terjatuh. 

"Dari Denpasar, untuk sementara pengiring kembali ke Gria untuk mengambil ketu yang lama agar proses muput upacara dapat dilaksanakan," ungkap Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri, Kamis (30/6).

Atas temuan itu, Rabu Malam ada warga yang datang ke mapolsek yang menyebutkan jika perlengkapan itu adalah milik seorang Silinggih dari Desa Keramas. Usai muput di Denpasar Rombongan sulinggih ini mampir dulu ke Mapolsek.

"Iya, sekitar pukul 23.00 wita, ada Sulinggih datang. Kami pun menyerahkan barang temuan itu, karena sangat penting dalam melayani umat," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.