Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPC PDIP Se-Bali Daftarkan Koster

calon gubernur
MENDAFTAR – Wayan Koster dengan saat diantar seluruh ketua DPC PDIP se-Bali mendatar sebagai bakal calon gubernur Bali, Selasa kemarin.

BALI TRIBUNE - Ketua DPD PDIP Provinsi Bali Wayan Koster resmi didaftarkan sebagai bakal calon gubernur (Bacagub) periode 2018-2023, di Sekretariat DPD PDIP Provinsi Bali, Selasa (4/7). Menariknya, Koster didaftarkan oleh seluruh Ketua DPC PDIP se-Bali.

Selain didaftarkan oleh 9 DPC PDIP kabupaten dan kota di Bali, pendaftaran politisi senior asal Desa Sembiran, Tejakula, Buleleng ini kental dengan nuansa adat dan budaya Bali. Tak hanya soal pakaian, dialog pada saat pendaftaran yang diterima Tim Nawa Sanga (Tim Sembilan) ini, juga menggunakan Bahasa Bali halus.

Ini sekaligus menunjukkan komitmen Koster, dalam menjalankan adat, agama, tradisi, dan budaya Bali pada saat pendaftaran bakal calon gubernur Bali. Pada kesempatan tersebut, Koster sendiri mengenakan pakaian adat madya.

Pada kesempatan tersebut, Koster didampingi Ketua dan Sekretaris DPC PDIP se-Bali menuju Kantor DPD PDIP Provinsi Bali. Mereka di antaranya adalah I Gusti Ngurah Gede (ketua Kota Denpasar), I Nyoman Giri Prasta (ketua Badung), Sang Nyoman Sedana Artha (ketua Bangli), AA Gde Anom (ketua Klungkung), I Gede Dana (ketua Karangasem), I Made Mahayastra (ketua Gianyar), I Komang Gede Sanjaya (ketua Tabanan), Putu Agus Suradnyana (ketua Buleleng), dan I Made Kembang Hartawan (ketua Jembrana).

Seluruh ketua DPC PDIP ini juga membawa berita acara hasil rapat penjaringan. Dalam berita acara ini, seluruh DPC PDIP di Bali secara bulat mengusulkan Koster sebagai bakal calon gubernur Bali periode 2018-2023 dari PDIP.

Selain para ketua DPC PDIP, sekitar 500 massa yang terdiri dari PAC PDIP se-Bali, anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, anggota Fraksi PDIP kabupaten/kota se-Bali, Relawan Koster Bali Satu (KBS) dan Semeton Gus Bota (GB). Ratusan massa ini menyambut kedatangan KBS, di ujung Jalan Banteng Baru, Renon.

Koster bersama pendukungnya kemudian berjalan kaki menuju Kantor DPD PDIP Provinsi Bali yang berjarak sekitar 100 meter. Tabuhan baleganjur dari 3 (tiga) Sekehe Baleganjur mengiringi Koster, yang tiga periode mengabdi sebagai anggota DPR RI dari Bali.

Selain itu, sebuah spanduk dibawa massa bertuliskan aksara Bali, ‘Ngiring Sareng-Sareng Nyikiang Pikayun, Ngaptiang Mangda Wayan Koster (KBS) Prasida Dados Gubernur Bali Warsa 2018-2023’ (Mari Bersama-Sama Menyatukan Pikiran, Mendoakan Agar Wayan Koster (KBS) Menjadi Gubernur Bali Tahun 2018-2023, red).

Sesampainya di Kantor DPD PDIP Provinsi Bali, Koster langsung disambut Ketua Tim Nawa Sanga I Wayan Sutena, Sekretaris Tim Nawa Sanga I Made Supartha bersama anggota, juga diiring Tabuhan Semar Pegulingan. Sebelum memasuki gedung, Koster bersama Ketua DPC se-Bali melakukan persembahyangan di Parahyangan DPD PDIP Provinsi Bali, yang dipimpin Ida Shri Bagawan Putra Natha Nawa Wangsa Pemayun.

Seusai pesembahyangan, Koster bersama para pendukungnya menuju Aula Lantai II Kantor DPD PDIP Provinsi Bali. Acara penerimaan pendaftaran Koster, diawali penyampaian dari pembawa acara I Ketut Suiasa, dan dilanjutkan dengan ngaturang banten pengeraos yang dipuput Jro Mangku I Wayan Pande Suparta, diiringi gamelan gender.

Dalam sambutan penerimaannya, Ketua Tim Nawa Sanga Wayan Sutena, menggunakan bahasa Bali halus. Begitu pula dengan Ketua DPC PDIP Kota Denpasar Ngurah Gede, yang ditunjuk mewakili ketua DPC PDIP se-Bali, menggunakan bahasa Bali halus.

Intinya, Ngurah Gede bertanya ke Koster soal kesiapannya untuk didaftarkan. “Sekarang saya bertanya kepada Bapak Wayan Koster, apakah sudah siap untuk saya daftarkan menjadi calon gubernur Bali periode 2018-2023?” tanya Ngurah Gede, dalam bahasa Bali.

Disaksikan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang digadang-gadang sebagai tandemnya, dan Ibu Ni Putu Putri Suastini Koster, Koster menjawab dengan bahasa Bali yang santun. “Iya, saya bersedia didaftarkan menjadi calon gubernur Bali periode 2018-2023,” begitu kira-kira jawaban Koster.

wartawan
San Edison
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.