Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Badung Dukung Kontes Ikan Channa

Bali Tribune / audiensi - Panitia Channa Contest 2025 melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti di Gedung Dewan, Selasa (14/1).

balitribune.co.id | MangupuraKomunitas pecinta ikan Channa seluruh Indoensia akan menggelar kontes di Puspem Badung pada tanggal 22 sampai 26 Januari 2026.

Nah, terkait kegiatan itu Panitia Channa Contest 2025 melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti di Gedung Dewan, Selasa (14/1).

Dalam audiensi tersebut pihak panitia Channa Contest memohon bantuan dan dukungan dari Ketua DPRD Badung. Pihak panitia juga mohon izin untuk penggunaan Wantilan DPRD Badung sebagai arena contest.

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti yang ditemui usai acara mengaku sangat menyambut baik kegiatan yang digelar Komunitas Bali Channa Lovers ini.

Pihaknya mengaku siap mendukung dan merekomendasikan tempat untuk pelaksanaan Channa Contest 2025 ini.

"Komunitas Ikan Channa ini akan menggelar kontes, mereka izin menggunakan wantilan DPRD Badung dan kita sudah izinkan," ujarnya.

Menurut Anom Gumanti gedung DPRD Badung merupakan rumah rakyat dan menjadi milik masyarakat Badung. Jadi apapun kegiatan positif yang di lakukan masyarakat dapat menggunakan fasilitas gedung ini.

"Gedung ini adalah rumah rakyat, jadi kalau ada yang mau pinjam untuk kegiatan positif kami persilahkan. Apalagi untuk kegiatan kontes ikan Channa ini," kata Anom Gumanti.

Ikan Channa sendiri menurut politisi PDIP ini memiliki bayak penggemar. Jadi pihaknya berharap dengan diselenggarakannya kontest di Puspem Badung ini bisa meningkatkan UMKM dan budiaya ikan hias di Badung. 

wartawan
ANA

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.