Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Badung Menerima Mahasiswa Gerakan Pramuka Gugus Depan Badung 06-113/06-114 Racana Udayana-Mahendradatta

Bali Tribune / AUDIENSI - Ketua DPRD Badung Putu Parwata saat menerima audiensi dari Mahasiswa Gerakan Pramuka Gugus Depan Badung 06-113/06-114 Racana Udayana-Mahendradatta Pangkalan Universitas Udayana, Senin (10/6).

balitribune.co.id | MangupuraMahasiswa Gerakan Pramuka Gugus Depan Badung 06-113/06-114 Racana Udayana-Mahendradatta Pangkalan Universitas Udayana, Senin (10/6), mengadakan audiensi dengan Ketua DPRD Badung I Putu Parwata di kediamannya Jalan Panji, Dalung, Kuta Utara.

Mahasiswa ini akan menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Penjajagan Desa Dampingan 2024. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan di Wantilan dan parkiran bassement Gedung DPRD Badung. 

Ketua DPRD Badung Putu Parwata mengaku sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan para mahasiswa ini. 
Menurutnya para mahasiswa tersebut juga akan melakukan pengabdian masyarakat dan promosi wisata alam yang ada di Bali khususnya di Kabupaten Tabanan.

“Mereka akan menggelar kegiatan di salah satu air terjun yang ada di Tabanan,” ujarnya.

Dikatakan juga bahwa mahasiswa ini akan melakukan sejumlah kegiatan, mulai dari bergotong royong mempromosikan air terjun sebagai tempat wisata dan membuat jalan.

“Mereka akan mengeksplor dan bergotong royong agar air terjun tersebut bisa dipromosikan sebagai tempat wisata. Mereka juga akan melakukan pengabdian masyarakat seperti membuat jalan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk mendorong kemajuan masyarakat setempat dan mempromosikan wisata berbasis alam,” kata Parwata.

wartawan
ANA
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.