Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Badung Panggil PT Angkasa Pura Supports, Tindaklanjuti Keluhan Puluhan SPM PT APS

Bali Tribune / PERTEMUAN - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat memimpin pertemuan dengan PT Angkasa Pura Supports.

balitribune.co.id | MangupuraKetua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi IV I Nyoman Graha Wicaksana dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) I Putu Eka Merthawan mendengarkan penjelasan dari PT Angkasa Pura Supports mengenai enam orang pekerja yang diskorsing. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Gosana II Gedung DPRD Badung, Jumat (15/11).

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengungkapkan, diundangnya PT Angkasa Pura Supports untuk memberikan penjelasan merupakan tindaklanjut dari audiensi puluhan pekerja dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Angkasa Pura Supports (APS) pada Senin (11/11) lalu.

“Kami meminta penjelasan dari PT Angkasa Pura Support atas apa yang disampaikan oleh federasi serikat pekerja kemarin. Kami ingin berimbang mendapatkan penjelasan tentang apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman federasi,” ujarnya.

Anom menyebut, dari penjelasan PT Angkasa Pura Supports sudah cukup jelas. Namun demikian, Anom berharap permasalahan ini masih bisa dikomunikasikan antara kedua belah pihak secara kekeluargaan.

“Ini masalah antar pihak. Intinya kita tidak akan bisa menyelesaikan masalah ini, karena ini harus diselesaikan oleh kedua belah pihak. Saya berharap hal ini masih bisa dikomunikasikan antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Politisi PDIP asal Kuta ini menambahkan, dari sisi lembaga Dewan berharap permasalahan ini mendapatkan jalan keluar yang terbaik.

“Penyelesaian permasalahan ini tergantung dari kedua belah pihak. Siapa yang mengambil inisiatif duluan. Kalau pekerjanya, nanti datang saja ke manajemen. Tadi dari Angkasa Pura juga bilang siap menerima jika pekerjanya mau datang dan berkomunikasi. Tinggal dikomunikasikan saja,” kata Anom.

Sementara itu Direktur SDM PT Angkara Pura Supports, Ricko Respati menjelaskan, permasalahan ini bermula dari aksi mogok kerja dengan tuntutan penghilangan kata ‘project’ dalam SK pengangkatan karyawan karena dinilai dapat merugikan karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap.

“Project itu hanya membedakan antara project dan non project. Secara normatif, haknya tetap diberikan. Kata project itu bukan menjadi bagian perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, perselisihan serikat,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Ricko merujuk beberapa peraturan yakni dalam Permenaker 232 diatur bahwa mogok kerja yang dilakukan di perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang terkait dengan pelayanan publik, tidak dibenarkan. Kemudian juga surat edaran dari Menteri Perhubungan No 15 tahun 2007 menyatakan bahwa bandar udara adalah objek vital nasional, yang mana tidak boleh dilakukan penyampaian pendapat ataupun aksi apapun lainnya dalam lingkungan bandara. Mogok kerja yang dilaksanakan itu pun diklasifikasikan tidak sah.

Selanjutnya, dari 464 yang mogok kerja, dilakukan investigasi awal dan disaring sebanyak 406 orang. Dari 406 orang ini setelah diinvestigasi dikategorikan lebih kepada menjadi bagian aksi, bukan yang menginisiasi. Dengan pertimbangan-pertimbangan, 406 orang ini bisa dipekerjakan kembali, namun bekerja tidak mengenakan uniform seharusnya, melainkan pakaian hitam putih. Namun mereka tetap kena SP. 

Kemudian, sebanyak 58 sisanya diinvestigasi lagi lebih dalam dan diberikan skorsing. Awalnya, sebanyak 30 orang yang bersedia menerima dan menandatangani skorsing tersebut, sisanya menolak. Hingga pada titik terakhir, sebanyak 6 orang tidak menerima skorsing tersebut hingga saat ini.

“Yang menolak ini tetap kami sampaikan surat skorsingnya meskipun mereka tidak menerima. Selama skorsing kami juga tetap berikan hak-haknya,” sebutnya.

Dari permasalahan ini, Ricko pun berharap dari pekerja juga memiliki kebesaran hati untuk mengakui tindakan yang sudah dilakukan adalah tindakan yang dilarang oleh UU.

“Skorsing adalah hak kami dalam hal melaksanakan investigasi. Namun demikian, seluruh hak normatif yang menjadi hak dari karyawan ini selama masa skorsing itu tetap kami bayarkan,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsolidasi Pembangunan Bali Seratus Tahun Telah Dimulai

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) secara resmi memproklamirkan dimulainya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025, tiga hari menjelang perayaan Natal 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Edukasi Safety Riding Karyawan PT Taurus Gemilang

balitribune.co.id | Denpasar - Konsistensi dalam mengampanyekan keselamatan berkendara terus digaungkan oleh Astra Motor Bali. Sebagai wujud kepedulian terhadap keselamatan para pekerja di jalan raya, Astra Motor Bali menggelar pelatihan Safety Riding bagi karyawan PT Taurus Gemilang pada Selasa (23/12).

Baca Selengkapnya icon click

Koster: Bali Masuk Era Digital, Turyapada Tower Tuntaskan Masalah Blank Spot

balitribune.co.id | Singaraja – Gubernur Bali Wayan Koster meresmikan operasional penuh Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali di Desa Pegayaman, Buleleng, Sabtu (27/12). Peresmian itu menandai berakhirnya ketergantungan masyarakat terhadap parabola di sebagian besar wilayah Bali. Peresmian ditandai dengan bergabungnya Metro TV sebagai pemegang Multiplexing (MUX) terakhir yang mengudara dari Turyapada Tower.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.