Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Badung Panggil PT Angkasa Pura Supports, Tindaklanjuti Keluhan Puluhan SPM PT APS

Bali Tribune / PERTEMUAN - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti saat memimpin pertemuan dengan PT Angkasa Pura Supports.

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Ketua Komisi IV I Nyoman Graha Wicaksana dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) I Putu Eka Merthawan mendengarkan penjelasan dari PT Angkasa Pura Supports mengenai enam orang pekerja yang diskorsing. Pertemuan dilaksanakan di Ruang Rapat Gosana II Gedung DPRD Badung, Jumat (15/11).

Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti mengungkapkan, diundangnya PT Angkasa Pura Supports untuk memberikan penjelasan merupakan tindaklanjut dari audiensi puluhan pekerja dari Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PT Angkasa Pura Supports (APS) pada Senin (11/11) lalu.

“Kami meminta penjelasan dari PT Angkasa Pura Support atas apa yang disampaikan oleh federasi serikat pekerja kemarin. Kami ingin berimbang mendapatkan penjelasan tentang apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman federasi,” ujarnya.

Anom menyebut, dari penjelasan PT Angkasa Pura Supports sudah cukup jelas. Namun demikian, Anom berharap permasalahan ini masih bisa dikomunikasikan antara kedua belah pihak secara kekeluargaan.

“Ini masalah antar pihak. Intinya kita tidak akan bisa menyelesaikan masalah ini, karena ini harus diselesaikan oleh kedua belah pihak. Saya berharap hal ini masih bisa dikomunikasikan antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Politisi PDIP asal Kuta ini menambahkan, dari sisi lembaga Dewan berharap permasalahan ini mendapatkan jalan keluar yang terbaik.

“Penyelesaian permasalahan ini tergantung dari kedua belah pihak. Siapa yang mengambil inisiatif duluan. Kalau pekerjanya, nanti datang saja ke manajemen. Tadi dari Angkasa Pura juga bilang siap menerima jika pekerjanya mau datang dan berkomunikasi. Tinggal dikomunikasikan saja,” kata Anom.

Sementara itu Direktur SDM PT Angkara Pura Supports, Ricko Respati menjelaskan, permasalahan ini bermula dari aksi mogok kerja dengan tuntutan penghilangan kata ‘project’ dalam SK pengangkatan karyawan karena dinilai dapat merugikan karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap.

“Project itu hanya membedakan antara project dan non project. Secara normatif, haknya tetap diberikan. Kata project itu bukan menjadi bagian perselisihan hubungan industrial, perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, perselisihan serikat,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, Ricko merujuk beberapa peraturan yakni dalam Permenaker 232 diatur bahwa mogok kerja yang dilakukan di perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang terkait dengan pelayanan publik, tidak dibenarkan. Kemudian juga surat edaran dari Menteri Perhubungan No 15 tahun 2007 menyatakan bahwa bandar udara adalah objek vital nasional, yang mana tidak boleh dilakukan penyampaian pendapat ataupun aksi apapun lainnya dalam lingkungan bandara. Mogok kerja yang dilaksanakan itu pun diklasifikasikan tidak sah.

Selanjutnya, dari 464 yang mogok kerja, dilakukan investigasi awal dan disaring sebanyak 406 orang. Dari 406 orang ini setelah diinvestigasi dikategorikan lebih kepada menjadi bagian aksi, bukan yang menginisiasi. Dengan pertimbangan-pertimbangan, 406 orang ini bisa dipekerjakan kembali, namun bekerja tidak mengenakan uniform seharusnya, melainkan pakaian hitam putih. Namun mereka tetap kena SP. 

Kemudian, sebanyak 58 sisanya diinvestigasi lagi lebih dalam dan diberikan skorsing. Awalnya, sebanyak 30 orang yang bersedia menerima dan menandatangani skorsing tersebut, sisanya menolak. Hingga pada titik terakhir, sebanyak 6 orang tidak menerima skorsing tersebut hingga saat ini.

“Yang menolak ini tetap kami sampaikan surat skorsingnya meskipun mereka tidak menerima. Selama skorsing kami juga tetap berikan hak-haknya,” sebutnya.

Dari permasalahan ini, Ricko pun berharap dari pekerja juga memiliki kebesaran hati untuk mengakui tindakan yang sudah dilakukan adalah tindakan yang dilarang oleh UU.

“Skorsing adalah hak kami dalam hal melaksanakan investigasi. Namun demikian, seluruh hak normatif yang menjadi hak dari karyawan ini selama masa skorsing itu tetap kami bayarkan,” pungkasnya.

wartawan
ANA
Category

Sertifikat Elektronik Pertanahan Disorot, Masyarakat Diingatkan Waspadai Data hingga Proses Peralihan Hak

balitribune.co.id | Singaraja – Munculnya sejumlah masalah pada digitalisasi layanan pertahanan memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Terutama potensi kesalahan data, pemetaan bidang hingga lambannya proses administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Karena itu masyarakat diminta untuk lebih teliti saat mengurus sertifikat berbasis digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kebakaran Lahan di Kawasan Wisata Tulamben, Warga Panik Melihat Kobaran Api

balitribune.co.id | Amlapura - Kebakaran lahan terjadi di wilayah Objek Wisata Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem, pada Sabtu (12/9/2026) malam hingga Minggu (13/9/2026) pagi. Kobaran api yang meluas akibat tiupan angin kencang ini membuat warga di Dusun Tegal Langlangan, Desa Datah, Kecamatan Abang yang berbatasan dengan Kecamatan Kubu ini panik karena api mengarah ke dusun mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Dawan

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Anggota PYP Group menyerahkan bantuan paket sembako serta bantuan biaya sekolah sebesar Rp1.600.000 kepada anak yatim piatu. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan di Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, dan Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Sabtu (12/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telan Dana Rp99 Miliar, Pembangunan Pasar Mentigi Resmi Dimulai

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, memimpin peletakan batu pertama (groundbreaking) tanda dimulainya Pembangunan Pasar Mentigi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Sabtu (12/9/2026). Pasar Mentigi ini dirancang sebagai pusat perekonomian baru sekaligus motor penggerak pariwisata di Nusa Penida. 

Baca Selengkapnya icon click

Wali Kota Tegaskan Juru Parkir Wajib Berikan Karcis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menyorot secara tegas persoalan pengelolaan parkir di Kota Denpasar, khususnya di ruang milik jalan (Rumija). Terutama pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan terhadap juru parkir (jukir), hingga kepastian pemberian karcis sejak kendaraan memasuki area parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.