Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Tabanan Dorong Normalkan Aliran Tukad Yeh Dati Karena Sering Meluap

Ketua DPRD Tabanan
Bali Tribune / Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta pemerintah daerah setempat menormalkan aliran sungai atau Tukad Yeh Dati di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, karena airnya sering meluap hingga menyebabkan banjir dan longsor.

Arnawa menyampaikan hal tersebut dalam forum rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan untuk membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Perubahan 2025 pada Rabu (17/9).

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan bangunan yang ada di sempadan sungai hingga di atas jembatan. Baginya, kondisi seperti itu tidak sesuai ketentuan tata ruang dan hanya menimbulkan risiko terjadinya bencana.

Terkait itu, menurutnya, perlu ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan maupun dinas atau badan yang membidangi urusan tata ruang terhadap kondisi-kondisi seperti itu. “Hal seperti ini wajib dikomunikasikan dengan semua pihak. Termasuk OPD (organisasi perangkat daerah) terkait dan bupati. Mau dibawa ke mana bangunan-bangunan itu. Yang jelas, sungai itu harus dinormalisasi,” kata Arnawa.

Menurutnya, memindahkan keberadaan bangunan di pinggir sungai dengan memberikan kompensasi bisa dipertimbangkan sebagai pilihan untuk menata kembali aliran dan sempadan sungai. Sehingga, fungsi aliran dan sempadan sungai berjalan optimal. "Normalisasi ini harus dibuat lurus. Saat ini aliran sungai menikung tajam, istilah Balinya, Nagal Siku. Itu yang membuat air sulit mengalir ketika debit besar, apalagi kalau ada pohon atau sampah yang hanyut,” bebernya.

Arnawa juga menyinggung soal sampah di aliran sungai yang kerap menyumbat terowongan atau saluran irigasi. “Bahkan saya lihat ada kasur (yang dibuang) ke sungai. Akibatnya, aliran sungai tersumbat di terowongan-terowongan kecil. Ini salah satu penyebab banjir,” sebutnya.

Yang tidak kalah pentingnya, sambung Arnawa, soal mekanisme pemberian izin membangun. Ini perlu dilaksanakan secara cermat. Selain itu, dinas atau badan yang terkait dengan izin membangun melakukan pemeriksaan lapangan untuk melihat kondisi riil di lapangan sebelum menerbitkan izin. “Jangan sampai bangunan berdiri dulu baru ada rasa sungkan untuk menindak. Tata ruang kita jelas, lahan produktif tidak boleh dipakai sembarangan. Pengembang nakal harus diawasi ketat dan ditindak tegas,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jegeg Bagus Jembrana 2026 Harus Jadi Representasi Anak Muda

balitribune.co.id | Negara - Ajang bergengsi pencarian duta pariwisata dan budaya di Bumi Mekepung telah sukses digelar. Setelah melalui proses seleksi yang ketat dan kompetitif, panitia Pemilihan Jegeg Bagus Jembrana (JBJ) 2026 akhirnya resmi menobatkan pasangan pemenang dalam malam puncak Grand Final.

Baca Selengkapnya icon click

Idul Adha, Ribuan Sapi Gianyar Dikirim ke Luar Bali

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan Sapi Bali milik Peternak Gianyar dikirim ke luar Pulau Bali untuk memenuhi permintaan hewan kurban serangkaian Hari Raya Idul Adha. Dari kuota pengiriman tahun 2026 yakni sebanyak 5.000 ekor, saat ini Sapi Bali asal Gianyar yang sudah dikirim ke luar pulau sudah mencapai 2.000 ekor. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara hadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara Berkesempatan Menghadiri Karya Ngresigana, Melaspas, Mupuk Pedagingan dan Piodalan di Banjar Graha Shanti, Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, pada Sukra Pon Kulantir, Jumat (1/5/2026). Upacara ini dilaksanakan setelah bangunan bale kul-kul dan tembok penyengker Balai Banjar Graha Santhi tuntas direnovasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Telat Bayar dan Lapor Pajak? DJP Beri Penghapusan Denda hingga 1 Bulan

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi wajib pajak badan dalam pelaporan dan pembayaran pajak tahun buku 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui siaran pers pada Kamis (30/4/2026), sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.