Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Tabanan Dorong Normalkan Aliran Tukad Yeh Dati Karena Sering Meluap

Ketua DPRD Tabanan
Bali Tribune / Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta pemerintah daerah setempat menormalkan aliran sungai atau Tukad Yeh Dati di Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, karena airnya sering meluap hingga menyebabkan banjir dan longsor.

Arnawa menyampaikan hal tersebut dalam forum rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan untuk membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Perubahan 2025 pada Rabu (17/9).

Selain itu, ia juga menyoroti keberadaan bangunan yang ada di sempadan sungai hingga di atas jembatan. Baginya, kondisi seperti itu tidak sesuai ketentuan tata ruang dan hanya menimbulkan risiko terjadinya bencana.

Terkait itu, menurutnya, perlu ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan maupun dinas atau badan yang membidangi urusan tata ruang terhadap kondisi-kondisi seperti itu. “Hal seperti ini wajib dikomunikasikan dengan semua pihak. Termasuk OPD (organisasi perangkat daerah) terkait dan bupati. Mau dibawa ke mana bangunan-bangunan itu. Yang jelas, sungai itu harus dinormalisasi,” kata Arnawa.

Menurutnya, memindahkan keberadaan bangunan di pinggir sungai dengan memberikan kompensasi bisa dipertimbangkan sebagai pilihan untuk menata kembali aliran dan sempadan sungai. Sehingga, fungsi aliran dan sempadan sungai berjalan optimal. "Normalisasi ini harus dibuat lurus. Saat ini aliran sungai menikung tajam, istilah Balinya, Nagal Siku. Itu yang membuat air sulit mengalir ketika debit besar, apalagi kalau ada pohon atau sampah yang hanyut,” bebernya.

Arnawa juga menyinggung soal sampah di aliran sungai yang kerap menyumbat terowongan atau saluran irigasi. “Bahkan saya lihat ada kasur (yang dibuang) ke sungai. Akibatnya, aliran sungai tersumbat di terowongan-terowongan kecil. Ini salah satu penyebab banjir,” sebutnya.

Yang tidak kalah pentingnya, sambung Arnawa, soal mekanisme pemberian izin membangun. Ini perlu dilaksanakan secara cermat. Selain itu, dinas atau badan yang terkait dengan izin membangun melakukan pemeriksaan lapangan untuk melihat kondisi riil di lapangan sebelum menerbitkan izin. “Jangan sampai bangunan berdiri dulu baru ada rasa sungkan untuk menindak. Tata ruang kita jelas, lahan produktif tidak boleh dipakai sembarangan. Pengembang nakal harus diawasi ketat dan ditindak tegas,” pungkasnya.

wartawan
JIN
Category

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.