Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Tabanan Minta Penggunaan ABT Dikendalikan Karena Bisa Ancam Pertanian

Ketua DPRD Tabanan
Bali Tribune / RAKER - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, saat memimpin rapat kerja dengan jajaran Pemkab Tabanan untuk membahas RPJMD Tabanan 2025-2030 pada Rabu (14/5).

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, meminta jajaran eksekutif Pemkab Tabanan untuk mengendalikan pemanfaatan air bawah tanah atau ABT.

Menurutnya, pemanfaatan ABT yang berlebihan bisa mengancam keberlangsungan sektor pertanian selain maraknya alih fungsi lahan.

Sorotan soal pemanfaatan ABT itu disampaikan Arnawa saat memimpin rapat kerja yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030 pada Rabu (14/5).

Dalam pembahasan dokumen RPJMD tersebut, sektor pertanian masih menjadi prioritas pembangunan yang hendak dijalankan sepanjang 2025-2030.

Usai memimpin rapat tersebut, Arnawa menegaskan bahwa pemanfaatan ABT perlu dikendalikan. Khususnya di daerah atau kawasan pertanian di dataran tinggi seperti Penebel dan sekitarnya.

“Ini jujur khusus di desa saya (Mangesta) kami punya aturan desa tidak boleh menggunakan ABT. Nah, ini di Jatiluwih kok masih banyak ada pengeboran?” sebut Arnawa yang kebetulan berasal dari Desa Mangesta, Kecamatan Penebel.

Karena itu, ia meminta hal ini perlu ditertibkan sebab bisa mengancam keberlangsungan sektor pertanian di masa mendatang. “Kalau di jalur Denpasar-Gilimanuk atau Tabanan selatan bisalah ditoleransi (pemanfaatan ABT). Nah, ini di pegunungan, kalau terus dibiarkan maka air untuk mengairi persawahan akan hilang,” cetusnya.

Menurutnya, dengan potensi yang seperti itu, pemanfaatan AT harus dikendalikan lewat aturan baik dalam bentuk peraturan daerah. “Sebab ketika terus ada pengeboran maka lapisan bumi akan menjadi pecah, sehingga air yang naik ke permukaan akan terganggu,” imbuhnya.

Selain perlunya ada aturan, pengawasan terhadap pemanfaatan ABT juga perlu dilakukan. Mulai dari pemerintah kabupaten sampai dengan aparatnya di tingkat desa.

wartawan
JIN
Category

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click

Memahami Dilema Gubernur Bali Terkait TPA Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), telah merilis penutupan TPA Suwung bahwa TPA terbesar di Bali itu akan ditutup permananen pada tanggal 23 Desember 2025, tetapi penutupan tersebut kemudian ditunda hingga tanggal 28 Pebruari 2026 atas beberapa pertimbangan, diantaranya belum siapnya infrastruktur pengolahan akhir sampah khususnya di Badung dan Denpasar, perpanjangan masa penutupan TPA itu dimaksudkan agar dalam tentang waktu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.