Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua KPPS Banjar Pangkung Curang

Bali Tribune/Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Wayan Sarjana

balitribune.co.id | TabananDitemukan kecurangan oleh Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, atas nama I Wayan Sarjana mencoblos surat suara saat melakukan penghitungan suara. Perbuatannya ini mengakibatkan surat suara tidak sah dan merugikan salah satu Caleg. Atas pelanggaran tersebut Bawaslu Tabanan rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Surat suara yang dirusak itu adalah surat suara dari DPRD tingkat II.

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada menjelaskan kronologi kejadian pada Rabu (17/4) malam saat penghitungan suara. Dimana pada saat penghitungan suara, ada saksi dari Partai Nasdem atas nama I Ketut Yuda, melaporkan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS. Laporannya kepada Pengawas TPS menyebutkan bahwa Ketua KPPS mencoblos surat suara sambil melakukan penghitungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Pengawas TPS melakukan pencegahan berupa peneguran langsung kepada KPPS, agar tidak melakukan tindakan seperti apa yang disampaikan oleh saksi.

Setelah adanya peneguran, kegiatan penghitungan dilanjutkan namun pelanggaran yang dilakukan lagi oleh Ketua KPPS sehingga saksi kembali melapor kepada pengawas TPS. Merasa tidak mampu menangani permasalahan tersebut, pengawas TPS 29 menghubungi PPDK Delod Peken. Selang beberapa lama, PPDK Delod Peken datang dan menegur dengan tegas agar kecurangan tersebut dihentikan.

Melihat pelanggaran yang terjadi dirasa sangat berat, PPDK beserta Pengawas TPS, akhirnya menghubungi Panwaslu Kecamatan Tabanan untuk membantu memecahkan permasalahan ini. Ketika Panwaslu Kecamatan tiba bersama dengan KPU, proses penghitungan surat suara sudah selesai.

Panwaslu Kecamatan kemudian melakukan proses mediasi yang dipimpin oleh I Ketut Mirageni Waraspati. Dari empat saksi yang ada tiga saksi tidak memperpanjang permasalahan tersebut dan mengapresiasi tindakan pencegahan yang dilakukan oleh PPDK dan PTPS. Namun satu saksi dari Partai Nasdem tetap tidak terima dengan adanya pelanggaran tersebut dengan membawa barang bukti berupa video kecurangan yang dilakukan oleh saksi secara sembunyi-sembunyi. Keberatan saksi dari Partai Nasdem kemudian dituangkan dalam Form C2 dan tidak mau menandatangani Form C1.

Dengan kejadian tersebut Rumada kemudian merekomendasikan ke KPU agar segera dilakukan pemungutan suara ulang. "Sudah kami rekomendasikan ke KPU, kami inginkan secepatnya segera dilakukan PSU," imbuhnya. 

Sementara itu Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat (19/4) langsung mengecek kebenaran peristiwa tersebut. Ia diterima oleh 5 komisioner KPU Tabanan di Kantor KPU Tabanan. "Kami memang sengaja datang ke sini (Tabanan) untuk mengecek faktanya apa yang harus dilakukan. Sebenarnya KPU Tabanan bisa melakukan hanya saja kami di Provinsi tentu memberikan masukan apa yang direkomendasikan dari Bawaslu," ungkapnya didampingi Ketua KPU Tabanan, I Putu Gede Weda Subawa.

Lidartawan pun menegaskan karena pelanggaran yang dilakukan oknum KPPS tersebut yang bersangkutan langsung diberhentikan dengan tidak hormat terlebih lagi oknum tersebut adalah Ketua KPPS. "Diberhentikan secara tidak hormat buatkan SK karena sudah melanggar dan seumur hidup tidak bisa menjadi pemungutan suara lagi," tegasnya.

Disinggung apakah KPU kecolongan adanya oknum KPPS yang melakukan pelanggaran, Lidartawan mengatakan dengan jumlah TPS di Tabanan mencapai ribuan hanya ada satu orang yang melanggar. "Hanya ada satu orang dari ribuan petugas masak kecolongan. Ini kembali ke personalnya seseorang yang jelas dalam rekrutmen KPPS kami sudah lakukan dengan seleksi dan sesuai peraturan," dalihnya.

Sementara Lidartawan mengatakan terkait ancaman pidana oknum KPPS tersebut merupakan kewenangan Bawaslu. Dan bagi KPU sebagai penyelenggara melakukan pelanggaran sansi terberat adalah pemecatan dengan tidak hormat. "Kalau dilanjutkan silakan bawa ke Gakumdu kalau merekomendasikan pidana itu kewenangan Bawaslu, dari kami KPU kode etik," jelas Lidartawan.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Membuat Surat Palsu, Polisi Tahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR I Made Daging 

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak lama berselang setelah KPK menahan Dirjen Lampri Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, giliran penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menahan Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan di Kementerian ATR/BPN RI,  I Made Daging A.Ptnh., M.H. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.