Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Diancam 4 Tahun Penjara

Bali Tribune/Ketua KPPS TPS 29 Banjar Pangkung Tabanan.

balitribune.co.id | Tabanan - Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS TPS 29, I Wayan Sarjana, di Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Tabanan, dengan merusak surat suara sehingga surat suara menjadi tidak sah, jika pelaku terbukti bersalah, maka ancaman hukumannya empat tahun penjara dan denda 48 juta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, saat memantau proses pemungutan suara ulang di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Minggu (21/4).

Dimana dalam kasus tersebht Ketua KPPS, I Wayan Sarjana, melanggar Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dimana dalam kasus tersebut kalau pelaku sebagai penyelenggara terbukti bersalah melakukan pelanggaran maka sangsi hukumannya, penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar 48 juta.

Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada mengatakan, terkait kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPPS 29 Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, pihaknya telah merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang yang sudah dilakukan hari ini minggu (21/4). Sementara terkait adanya dugaan Bawaslu lambat dalam menangani kasus, karena dalam kasus tersebut sejumlah saksi dan barang bukti berupa rekaman video yang menguatkan pelanggaran dari Ketua KPPS yang melakukan kecurangan, menurut Rumada, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS 29. Dimana saat ini Bawaslu sedang mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi. "Sudah kita tindak lanjuti, kita butuh proses, kita sudah melakukan penyelidikan, ada mekanisme yang harus kita tempuh," tegasnya.

Menurut Rumada, saat ini Bawaslu sudah memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Menurutnya ada empat orang sudah dimintai keterangan dalan kasus tersebut. "Kita sudah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan, empat orang tersebut adalah saksi-saksi yang berugas saat itu," tambahnya.

Terkait ancaman hukuman terhadap pelaku, menurut Rumada, kalau nantinya pelaku teebukti bersalah dalam kasus tersebut, sesuai dengan undang-undang pemilu yang dilanggar maka ancamannya empat tahun penjara dan denda 48 juta. "Jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan melanggar, maka ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dan denda 48 juta," tegasnya.

Sementara itu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPPS yang telah mencoreng poses demokrasi di Tabanan ini juga mendapat perhatian dari Kejari Tabanan, yang ikut tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Wayan Sinaryati, Kejari Tabanan akan mengawal kasus tersebut, agar berjalan lancar. "Kita tetap akan mengawal kasus Pemilu ini. Saat ini kita masih menunggu hasil penyelidikan dari Bawaslu," ungkapnya.

Menurut Sinaryati, Kejari tidak bisa langsung mengambil kasus tersebut namun sesuai dengan aturan yang berlaku, Bawasalu menindaklanjuti temuan tersebut kemudian Bawaslu bekerjasama dengan Gakkumdu untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Terkait barang bukti berupa rekaman video bisa saja digunakan dalam kasus tersebut sebagai alat bukti tambahan. "Kalau alat bukti di Undang-undang Pemilu dimungkinkan video tersebut untuk menjadi alat bukti tambahan. Tapi videonya akan dikaji dulu apa sudah valid, apa sudah sah menjadi alat bukti," tambahnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Ditemukan Tergantung di Gudang Perusahaan, Pekerja Migran Asal Buleleng Tewas di Jepang

balitribune.co.id | Singaraja - Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng menyampaikan data ribuan angkatan kerja Buleleng bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI). Salah satunya Kadek Agus Winarta (23) yang ditemukan tewas dalam kondisi tergantung di dalam gudang milik perusahaan tempatnya bekerja di Prefektur Chiba, Jepang.

Baca Selengkapnya icon click

DPC PDI Perjuangan Badung Hadiri HUT ke-53 PDI Perjuangan dan Rakernas 2026

balitribune.co.id | Mangupura - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung menunjukkan soliditas dan komitmen perjuangan dengan menghadiri Pembukaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 PDI Perjuangan sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh DPP PDI Perjuangan, Sabtu (10/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wisatawan Ceko Terhempas Ombak Pantai Kelingking, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

balitribune.co.id | Nusa Penida – Sinergi cepat dan responsif ditunjukkan oleh Polsek Nusa Penida bersama Tim Basarnas Nusa Penida dalam menangani insiden kecelakaan laut yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko di kawasan wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Jumat (9/1).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Persaudaraan Lintas Daerah, HAI Bali Chapter Hadiri Anniversary HAI Surabaya

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Bali Chapter kembali menunjukkan kuatnya semangat persaudaraan antaranggota komunitas dengan menghadiri perayaan anniversary HAI Surabaya Chapter. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (10 /1) di Mojokerto, Jawa Timur, dan dihadiri oleh 20 member HAI Bali Chapter sebagai wujud nyata brotherhood lintas daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Membawa Usada Bali ke Dunia, Ida Rsi Putra Manuaba Buka AROGYA EXPO 2026 di India

balitribune.co.id | Jakarta - Tokoh spiritual dan budaya Bali, Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana), secara resmi membuka AROGYA EXPO & International AYUSH Conclave 2026 yang berlangsung pada 8–12 Januari 2026 di Chennai, India.

Forum internasional ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat posisi pengobatan tradisional serta pendekatan Holistic Health and Wellness dalam sistem kesehatan global.

Baca Selengkapnya icon click

Tonjolkan Identitas Daerah, Rumah Jabatan Bupati Akan Dibangun dengan Arsitektur Tradisional Khas Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli tahun ini akan melakukan reboulding bangunan rumah jabatan Bupati yang beralamat di Jalan Lettu Kanten Bangli. Bangunan rumah jabatan Bupati akan dirancangmenggunakan unsur asitektur tradisional Bali, khas Bangli. Diplot anggaran sekitar 30 miliar untuk pembangunan rumah jabatan yang lokasinya tepat di sebelah utara alun-alun Bangli ini. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.